Kali ini kita akan sedikit membahas perihal bagaimanakah prosedur dan syarat mengikuti seleksi / menjadi PPPK Bagi honorer K2 dan juga jadwal registrasi p3k di tahun 2018.
“Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang sanggup mengikuti seleksi nantinya ialah eks KII yang tidak sanggup mengikuti seleksi CPNS 2018 ini sebab terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia penerima sanggup diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”
Pemerintah mengapresiasi para tenaga honorer yang telah mengabdi pada sejumlah bidang dan memperhatikan undangan untuk diangkat menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Saat ini Pemerintah masih berproses menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal P3K. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikala Konferensi Pers di Kantor Staf Kepresiden (KSP) di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
“Untuk Jadwal nya tentu saja belum ada dikarenakan RPP perihal P3K sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu usang akan segera ditandatangani Presiden,” ujar Moeldoko. Namun demikian penyelesaian permasalahan tenaga honorer tersebut, berdasarkan Moeldoko tetap harus mengutamakan unsur kualitas tanpa mengabaikan aspek psikologis dari para tenaga honorer.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan bahwa RPP P3K yang segera digarap Pemerintah salah satunya berfokus pada administrasi P3K dan dari sisi kualitas pengisi jabatan P3K. “Dan jikalau nantinya tenaga honorer manjadi P3K, kualitas SDM dari eks honorer KII ini sangat dibutuhkan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan mempunyai SDM yang sanggup menawarkan pelayanan yang baik,” ujar Kepala BKN.
Dalam RPP P3K terdapat beberapa unsur penting, di antaranya: diawali perhitungan kebutuhan pengisi jabatan P3K, seleksi untuk menjadi P3K, dan perihal kontrak kerja yang rencananya sanggup mencapai usia 1 tahun sebelum masa pensiun atau dengan kata lain masa kerja P3K sanggup sama dengan PNS. “Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang sanggup mengikuti seleksi nantinya ialah honorer eks K2 yang tidak sanggup mengikuti seleksi CPNS 2018 ini sebab terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia penerima sanggup diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”.
Konferensi Pers juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyambut baik planning tersebut. Pihaknya meminta guru honorer untuk kembali mengajar dengan baik dan membina anak didik di sekolah. “RPP perihal P3K merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para guru honorer dan dunia pendidikan. Diharapkan PP tersebut nantinya sanggup menjadi solusi permasalahan guru honorer yang ada selama ini” kata Muhadjir. (sumber: bkn.go.id)
Sumber http://www.pgrionline.com