Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

Tuesday, November 6, 2018

√ 5 Guru Honorer Dilaporkan Meninggal Dunia Ketika Berdemo Di Depan Istana



Sudah 3 hari ribuan guru honorer berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka meminta pemerintah untuk mengangkat mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hingga Jumat (12/2/2016), para guru masih bertahan di tempat Monas. Tak sedikit dari mereka bertumbangan. Bahkan, ada 5 guru dan pegawai honorer yang dilaporkan meninggal dunia.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia, Titi Purwaningsih, mengaku telah menerima laporan bahwa ada 5 anggotanya yang meninggal dunia. "Satu orang asal Magelang, 3 orang asal Mentawai dan 1 orang asal Cipara," ujar Titi Purwaningsih kepada Liputan6.com.

Namun, dia memastikan 5 anggota yang meninggal itu bukan ketika demonstrasi berlangsung. "Kalau selama aksi, saya pastikan enggak ada. Namun, mungkin ketika menjalani perawatan, atau hal lainnya," kata Titi.

Saat ini dia tengah berkoordinasi dengan koordinator wilayah masing-masing untuk memastikan kabar tersebut. Titi menerka ada beberapa faktor yang mengakibatkan para guru dan pegawai honorer itu gugur dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka.

"Mereka tiba dari jauh, tidur di emperan toko, di masjid, di bus, dan di pelataran parkir. Banyak yang sudah berumur tua," ucap Titi.


"Kami masih berkoordinasi, apalagi saya gres keluar Istana. Tapi laporan atas meninggalnya 5 orang itu memang benar. Sejak tanggal 10 Februari sampai hari ini (Jumat) sudah 5 orang meninggal, baik itu dalam perjalanan pergi atau pulang demo. Tapi ketika demo berlangsung, tak ada yang meninggal," Titi menegaskan.

Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, October 24, 2018

√ Dpd Desak Pemerintah Serius Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer


Komite I DPD RI mendorong pemerintah segera mengangkat tenaga honorer K2, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam menuntaskan permasalahan guru honorer K2.

Menurutnya, pemerintahan Jokowi memiliki komitmen politik untuk menuntaskan permasalahan guru honorer. Untuk itu, Ia berharap pemerintah segera mengambil solusi biar problem guru honore tidak hingga berlarut-larut.

"Menurut informasi akan ada gelombang demo yang lebih besar dari guru honorer K2 mereka minta segera diangkat jadi CPNS," kata beliau dalam pembahasan rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Yuddy Chrisnandy mengenai Pengawasan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung DPD, Jakarta, Senin (22/2).

Senada dengan Benny, Anggota Komite I DPD RI lainnya, Yanes Murib mendukung pengangkatan tenaga honorer. Namun, ia meminta pemerintah menawarkan fasilitas dalam proses seleksi ASN di Papua.

"Mengingat tingkat pendidikan masyarakat di Papua masih rendah dibandingkan tempat lainnya, jadi syaratnya harus diturunkan dari Sarjana menjadi SMA," ungkap Murib.

Disisi lain, Senator asal Jawa Barat, Eni Sumarnih meminta pemerintah untuk menuntaskan perkara penipuan dalam proses penerimaan ASN di Bandung Barat.

"Tenaga honorer yang menjadi korban penipuan sudah banyak, mereka dimanfaatkan oleh oknum BKD setempat yang menjanjikan lulus seleksi dengan membayar sejumlah uang," katanya.

Terkait dengan proses rekrutmen, Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam menambahkan masih terdapat intervensi politik dalam rekrutmen pejabat tinggi. "Kita masih mendengar bahwa perekrutan pejabat tinggi masih ada campur tangan politik," terang dia.

Menanggapi hal itu, Menteri Yuddy menyampaikan pemerintah tidak tutup mata terhadap para guru honorer K2.

"Jika anggaran mencukupi dan kebutuhan untuk itu kami bisa mengadakan rekrutmen, itupun harus sesuai peraturan perundangan, tidak bisa kami mengangkat secara otomatis menjadi pegawai itu melanggar Undang-Undang," terang Yuddy.

Salah satunya, melaksanakan reformasi sistem pengrekrutan dan peningkatan kualitas ASN di sentra dan daerah.

"Kami juga telah melaksanakan reformasi sistem rekrutmen CPNS dari pelamar umum dengan bahan tes kompetensi dasar yang disusun oleh pakar. Pelaksanaannya memakai Computer Assisted Test (CAT)," terang Yuddy.

Ia menambahkan bahwa tidak ada lagi permainan uang dalam perekrutan ASN, alasannya ialah semua proses seleksi diselenggarakan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaan perekrutan pegawai sudah memakai metode Seleksi Terbuka sehingga prosesnya profesional sesuai kemampuan dan kompetensi," ujar Yuddy.

Termasuk untuk pengisian jabatan pejabat tinggi, akan dilakukan secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.


"Semua dilakukan terbuka, jadi tidak ada lagi KKN dan nyogok-menyogok. Saya berharap di pemerintah ini semua akan bersih,

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, August 30, 2018

√ Juknis Sertifikasi Dinilai Merugikan Honorer K2, Ini Alasannya


Petunjuk teknis (juknis) sertifikasi guru ‎yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dinilai bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Pasalnya, dalam juknis disebutkan yang dapat mengikuti aktivitas sertifikasi yaitu guru PNS dan non PNS. Untuk guru non PNS dari swasta harus diangkat oleh yayasan dan mendapat honor tetap. Sedangkan guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri, harus diangkat oleh pejabat berwenang dan gajinya di-APBD-kan.

Ketentuan ini tentu saja menciptakan ratusan ribu guru honorer kategori dua (K2) gigit jari. “Kami menil‎ai juknis ini sangat bertentangan dengan UU dan PP 74/2008 ihwal Guru dan Dosen.  Dalam PP itu tidak dicantumkan harus guru yayasan atau guru yang dibayar dengan dana APBD, berhak ikut sertifikasi,” kata Plt Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada JPNN, Minggu (24/4/2016).

Seharusnya kata Unifah, guru honorer yang mengabdi dua tahun dapat mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraannya. ‎Bukan menyerupai tragedi sekarang, bertahun-tahun hidup dengan honor minim.

“PGRI mendorong kepala kawasan mengangkat guru honorer K2 yang mengabdi di kawasan masing-masing dan digaji dengan dana APBD supaya mereka dapat ikut sertifikasi. Paling tidak ini menjadi pinjaman pertama bagi honorer K2 yang ketika ini statusnya belum jelas,” tutur Unifah.


PB PGRI juga menyarankan Kemdikbud me‎revisi PP 74/2008 untuk mengakomodir guru honorer K2.

sumber : http://pojoksatu.id/


Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, August 25, 2018

√ Era Depan 12.000 Guru Honorer Tidak Jelas


Guru honorer atau sukarela yang diangkat oleh kepala sekolah tempat mereka mengajar dianggap ilegal oleh Ketua PGRI Kabupaten Tangerang Kosrudin.

Kosrudin menganggap pengangkatan 12.000 guru sukarela semenjak 2005 menurut surat keputusan (SK) kepala sekolah melanggar pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48/2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Menurutnya, nasib guru honorer selama ini belum jelas. Baik itu kesejahteraan, maupun legalitasnya. Sebab mereka yang diangkat menurut SK yang diberikan kepala sekolah. Pengangkatan mereka berlangsung semenjak 2005. Sehingga para guru yang berharap sanggup diangkat menjadi CPNS itu tidak sanggup dipastikan.

“Guru sukwan (sukarelawan) yang diangkat sehabis 2005 itu tidak sah. Itu terperinci telah diatur dalam PP 48 tahun 2005,” kata Kosrudin sebagimana dilansir Tangerang Eksrpes (Jawa Pos Group), rabu (4/5).

Dalam PP itu disebutkan, pemerintah kawasan tidak diperbolehkan mengangkat atau menambah pegawai. Artinya pengangkatan guru honorer atau tenaga kontrak lainnya yang mengantongi SK diatas tahun 2005 itu tidak masuk dalam kategori honorer yang wajib diangkat menjadi CPNS.

Kosrudin berharap, masalah guru honorer ini sanggup simpulan melalui payung aturan peraturan bupati (Perbup). 

“Agar tidak menyalahi aturan, guru yang bekerja semenjak tahun 2005 dihentikan diberikan SK oleh Kepsek. Tetapi cukup surat kiprah yang dikeluarkan oleh Bupati. Karena jikalau diberikan SK oleh Kepsek, tidak ada kewajiban Pemerintah Daerah atau Bupati menawarkan honor,” terperinci Kosrudin.

Dia menyadari bahwa pendidikan di Kabupaten Tangerang selama ini semakin lebih baik dari sebelumnya.

Dirinya berharap, perubahan tersebut akan terus dilakukan oleh Bupati untuk perbaikan. Baik itu peningkatan mutu pendidikan melalui guru, siswa dan pendidikan secara umum.


“Selain mutu pendidikan, infrastuktur pendidikan juga terus diperbaiki. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Tangerang ialah kolaborasi dengan dompet duafha dan USAID,” pungkasnya.


Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, August 20, 2018

√ Kemenpan-Rb Tampung Aspirasi Honorer K2


Jakarta -- Nasib ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) menggantung. Mereka yang berusia di atas 35 tahun tidak dapat mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomer 5 tahun 2015 wacana Apatur Negeri Sipil (ASN). Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku akan menampung aspirasi seluruh tenaga honorer K2.

“Banyak tenaga honorer K2 meminta biar mereka yang usianya di atas 35 tahun dapat ikut seleksi CPNS. Kami tampung aspirasi dari teman-teman,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB pada Metrotvnews, Jakarta (Senin 23/5/2016).

Ia menambahkan, sampai ketika ini belum ada perubahan peraturan mengenai seleksi CPNS. Herman mengaku, KemenPAN RB belum mempunyai wacana peniadaan syarat batasan usia.

“Saat ini kami masih mengacu pada UU Nomer 5 tahun 2015. Syarat batas maksimal umur CPNS 35 tahun. Terkait wacana peniadaan syarat itu belum ada bahasan,” ujarnya.


Sebelumnya, puluhan ribu tenaga honorer K2 berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2016 lalu. Mereka menuntut kesepakatan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang akan mengangkat tenaga honorer K2 sebagai PNS. Namun, kebijakan itu tak kunjung dilakukan. Mereka menyebut, menteri Yuddy mengingkari janji.


Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, July 25, 2018

√ Angin Segar Untuk Honorer K2


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Apakah RUU ajakan inisiatif anggota dewan perwakilan rakyat ihwal perubahan UU 5/2014 ihwal ASN sanggup disetujui menjadi rancangan UU ajakan dewan perwakilan rakyat RI?" tanya Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang."Setujuuu," jawab penerima sidang.

Sejumlah anggota menunjukkan catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi oke terhadap tawaran revisi, ada beberapa catatan. Salah satunya terkait anggaran pembayaran honor harus mendapat perhatian.

Negara akan mengangkat 439 ribu ihwal honor K2 dan honor yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sanggup mencapai Rp 23 triliun. "Harus ada klarifikasi tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan hingga mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (UU Desa). Saat itu, dewan perwakilan rakyat didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi. Pemerintah ketika itu takut tak sanggup menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa. Namun, ketika itu dewan perwakilan rakyat mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada. "Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory.

"Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.

Menanggapi sejumlah jawaban fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan. Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut. Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.

"Kita tidak sanggup berasumsi. Ini duduk kasus hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau menunjukkan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke. "Ini duduk kasus yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.

Menindaklanjuti legalisasi ini, dewan perwakilan rakyat akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta semoga surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke dewan perwakilan rakyat untuk lalu masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait.

source : http://nasional.kompas.com

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, February 26, 2018

√ Prosedur Dan Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi Pns

Mekanisme dan Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PNS  √ Mekanisme dan Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PNS
Ilustrasi

Berikut ini ialah isu prosedur dan syarat pengangkatan honorer menjadi PNS di tahun 2017-2018. Sebagiamana diinfokan sebelumnya bahwa presiden telah memperlihatkan pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Berkaitan dengan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) sekarang sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang sanggup diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan.

"Ukuran usang memang sanggup menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.id di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12).

Muhadjir menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi CPNS (PNS). Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.

"Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan," kata Muhadjir menjelaskan.

Jadi  persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat Makara CPNS (PNS) antara lain faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer (masa kerja), kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menelaah secara bahu-membahu data-data terkait hal itu. Ia berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melaksanakan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan sanggup kita eksekusi," kata dia. 

(sumber: republika)



Sumber http://www.pgrionline.com