Tuesday, January 30, 2018

√ Pengertian Manajemen Persuratan Dalam Manajemen Tata Perjuangan Sekolah Dasar


Pengertian Administrasi Persuratan – AsikBelajar.Com.  Administrasi dalam arti luas ialah organisasi dan manajemen. Dalam arti sempit dimaksudkan sebagai pengurusan atau tata usaha, yang sanggup mencakup tata persuratan, arsip, pencatatan pelaksanaan kurikulum, kesiswaan, perlengkapan maupun keuangan dalam suatu organisasi.


Guna memudahkan pemahaman terhadap tata persuratan dan kearsipan (kesekretariatan) perlu diberikan beberapa pengertian sebagai berikut.



  1. Surat ialah suatu sarana komunikasi yang dipakai untuk memberikan informasi tertulis oleh satu pihak kepada pihak lain.

  2. Surat dinas ialah surat yang berisi hal penting berkenaan dengan manajemen pemerintahan dan pembangunan yang dibentuk oleh forum pemerintahan.

  3. Nota dinas ialah surat yang dibentuk oleh atasan kepada bawahan atau oleh bawahan kepada atasan atau antar karyawan setingkat yang berisi catatan singkat wacana suatu pokok dilema kedinasan.

  4. Memo ialah catatan singkat yang diketik atau ditulis tangan oleh atasan kepada bawahan wacana pokok dilema kedinasan.

  5. Surat pengantar ialah surat yang ditujukan kepada seseorang atau pejabat yang berisi klarifikasi singkat wacana surat, dokumen dan/barang, materi lain yang dikirimkan.

  6. Surat kawat atau telegram ialah surat singkat dengan memakai kata-kata biasa dan/atau kata-kata sandi mengenai suatu hal yang perlu cepat diselesaikan dan disampaikan melalui telegraf. Saat ini telegram jarang digunakan. Sebagai penggantinya dipakai e-mail.

  7. Surat keputusan merupakan surat yang berisi keputusan wacana suatu hal yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

  8. Surat edaran merupakan surat yang berisi klarifikasi atau petunjuk wacana cara pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan dan/perintah yang telah ada.

  9. Surat usul merupakan surat pemberitahuan kepada sesorang untuk menghadiri suatu program pada waktu dan kawasan yang telah ditentukan.

  10. Surat kiprah ialah surat yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.

  11. Surat kuasa ialah surat yang berisi kewenangan akseptor kuasa untuk bertindak atau melaksanakan suatu acara atas nama pemberi kuasa.

  12. Surat pengumuman merupakan surat yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai atau masyarakat umum.

  13. Surat pernyataan ialah surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.

  14. Surat keterangan ialah surat yang berisi keterangan mengenai suatu hal biar tidak menyebabkan keraguan.

  15. Berita program ialah surat yang berisi laporan wacana suatu insiden atau insiden mengenai waktu kejadian, kawasan kejadian, keterangan, dan petunjuk lain sehubungan dengan insiden atau insiden tersebut.

  16. Penerima surat atau pengirim surat ialah petugas yang mendapatkan surat masuk atau mengirim surat ke luar.

  17. Pengarah surat ialah pimpinan satuan kerja yang menangani surat menyurat dan kearsipan atau petugas yang ditunjuk untuk mengarahkan surat sesuai dengan masalahnya.

  18. Pengolah surat ialah petugas yang mengolah atau yang menuntaskan isi surat.

  19. Penata arsip ialah petugas yang melaksanakan penataan arsip




Sumber https://www.asikbelajar.com