Berikut ini kami bagikan isu lengkap serta juknis program kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyaraka dari Kemdikbud, Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat, untuk PNF, PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB ini kami bagikan dengan harapa sanggup bermanfaat bagi rekan guru di sekolah untuk menjalin kemitraan di masyarkata supaya lebih besar lengan berkuasa lagi.
Keberhasilan akan semakin tinggi apabila kemitraan diperkuat dengan melibatkan unsur masyarakat. Keterlibatan ketiga unsur ini diperlukan dimotori oleh penyelenggara satuan pendidikan. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai contoh bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan kemitraan tersebut sehingga terbangun ekosistem pendidikan yang menumbuhkan huruf dan budaya prestasi. Dalam melaksanakan kemitraan tersebut, satuan pendidikan sanggup memodifikasi atau melaksanakan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kesiapan masing-masing. Pada prinsipnya ekosistem pendidikan perlu terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Demikian pula petunjuk teknis ini akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan kebutuhan. Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memperlihatkan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis ini. Semoga upaya yang kita lakukan ini menjadi amal kebajikan dalam rangka menyiapkan generasi emas Indonesia di masa depan.
Buku Kemitraan Sekolah dan Masyarakat
Model operasional kemitraan ini dikembangkan dengan mendayagunakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki sekolah, keluarga dan masyarakat secara kolaboratif. Pihak sekolah bertindak sebagai:
- Pemrakarsa dalam kemitraan, ialah pihak yang mengawali untuk membangun kemitraan, contohnya pada hari pertama masuk sekolah, sekolah dalam hal ini diwakili oleh wali kelas memimpin pertemuan dengan orang tua/wali untuk membahas kegiatan sekolah dan kegiatan pertemuan orang tua/wali.
- Fasilitator kemitraan, ialah pihak yang memfasilitasi terwujudnya kemitraan dengan keluarga dan masyarakat, contohnya menyediakan daerah penyelenggaraan kelas orang tua/wali; dan
- Pengendali kemitraan, ialah pihak yang mengendalikan secara proaktif sehingga kemitraan terus berjalan semakin baik, contohnya melaksanakan evaluasi perubahan sikap orang tua/wali dalam keterlibatannya mendukung proses pendidikan anak di rumah.
Selain itu, pihak sekolah membangun kapasitas warganya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pendidikan keluarga serta menyebarkan pengetahuan dengan orang bau tanah terkait dengan pola pengasuhan anak. Keluarga atau orang bau tanah diperlukan membantu dan mendukung anak melalui bimbingan, arahan, motivasi, dan tindakan mendidik lainnya yang selaras dengan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan pihak sekolah, contohnya saat sekolah mengajarkan supaya anak selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah, di rumah juga diajarkan untuk menjaga kebersihan lingkungan rumah. Masyarakat sesuai kapasitasnya sanggup mendukung kegiatan pendidikan keluarga di sekolah melalui aneka macam cara contohnya salah satu tokoh masyarakat menjadi narasumber dalam kegiatan kelas orang tua/wali, menjadi guru model, atau menjadi konsultan bagi pihak sekolah. Pemberdayaan, pendayagunaan, dan kerja sama tri pusat pendidikan tersebut diperlukan sanggup membentuk ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga sanggup menjamin tumbuh kembang fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual akseptor didik.
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat Pendidikan Non Formal (PNF)
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat PAUD
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat Sekolah Dasar
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat SMP
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat SMA/K
- Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat SLB
Sekian dan semoga bermanfaat.
sumber artikel : klik disini
Sumber http://www.pgrionline.com