Thursday, April 26, 2018

√ Isu Terbaru Ihwal Inpassing Jabatan Fungsional Guru

info terbaru wacana inpassing Jabatan Fungsional √ Info Terbaru Tentang Inpassing Jabatan Fungsional Guru

Bapak dan ibu guru, berikut ini yakni info terbaru wacana inpassing Jabatan Fungsional (Jabfung) bagi guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21747/A3.3/KP/2017 wacana penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui pembiasaan (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui pembiasaan (inpassing) merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. 

Pelaksanaan pembiasaan (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun menurut jenjang jabatan. Pengisian data ajakan sanggup dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional sanggup did0wnl0ad di sini.

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk menunjukkan santunan profesi, tetapi untuk memutuskan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru bukan PNS sanggup menerima SK Inpassing yang sanggup ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya yakni guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan. 

Guru dimaksud yakni guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

1.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2.Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3.Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada ketika diusulkan
4.Telah mempunyai NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif :

  • Salinan atau fotokopi sah surat keputusan wacana pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan manajemen pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
  • Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Selengkapnya tentang surat edaran inpassing jabatan fungsional sanggup anda unduh disini


Demikian info singkat wacana tentang inpassing Jabatan Fungsional (Jabfung) bagi guru, biar bermanfaat.

Sumber http://www.pgrionline.com