Komodo merupakan salah satu satwa langka yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang. Berhabitat di Kepulauan Nusa Tenggara, Komodo yaitu predator teratas dalam rantai makanan.
Dilansir dari news.detik.com, pada 27 Maret 2019 kemarin lima orang sindikat perdagangan binatang langka Komodo di Surabaya berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Timur melalui subdit IV Tipidter Dirreskrimsus. Kelima orang tersebut ditangkap di Surabaya ketika akan menyelundupkan binatang langka tersebut ke luar negeri.
Pelaku memperoleh Komodo dari seorang pemburu di Pulau Rinca Flores. Dalam proses perburuannya para pemburu tak segan untuk membunuh induk Komodo dengan cara menembaknya untuk mengambil telur atau anakannya.
Komodo dibeli dari pemburu dengan harga Rp. 6 juta sampai Rp. 8 juta. Harga jual Komodo di luar negeri bervariasi mulai dari Rp. 15 juta sampai Rp. 500 juta.
Sindikat perdagangan binatang langka ini sudah membentuk suatu jaringan, dan diduga terdapat anggota yang menjadi residivis, sehingga beberapa penyelundupan berhasil lolos. Diketahui terdapat 41 ekor Komodo yang berhasil diselundupkan ke luar negeri.
Komodo yang berhasil diselundupkan masih terus diselidiki keberadaannya. Sedangkan Komodo yang gagal diselundupkan akan dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sebelumnya akan dilakukan habituasi oleh tim BKSDA Jawa Timur untuk memunculkan kembali naluri alaminnya sehingga semoga sanggup survive di alam liar.
Sumber https://phinemo.com