Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mendapatkan pengaduan adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN.
Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN.
Keterangan penempatan unit kerja dalam SK palsu tersebut juga melibatkan sejumlah nama instansi, seperti: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun berdasarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, sesudah melalui verifikasi, data BKN memperlihatkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK palsu itu tidak masuk ke dalam database BKN.
Ridwan mengingatkan masyarakat, bahwa penerbitan SK CPNS hanya sanggup dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masingi.
“Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS dan Kepala BKN tidak mempunyai kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN,” tegas Ridwan dalam siaran persnya Jumat (17/3).
Kepala Biro Humas BKN itu menegaskan, bahwa ketentuan kewenangan pengangkatan terperinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 perihal Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Disampaikan Ridwan, bahwa modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi.
“Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu,” ungkap Ridwan.
Untuk itu, Kepala Biro Humas BKN meminta warga untuk berhati-hati terhadap agresi penipuan. Apabila ada oleh oknum yang memperlihatkan SK CPNS maupun jenis SK lainnya menyerupai SK pengadaan Diklat Prajabatan, SK pengangkatan ke dalam yang mengatasnamakan Kepala BKN/Pejabat Struktural BKN ataupun PPK instansi lainnya, Ridwan meminta masyarakat segera menghubungi instansi yang tertera pada SK tersebut.
Sumber http://www.pgrionline.com