Pemberian Tunjangan Insentif Guru Dari Pemerintah Tahun 2017 adalah dukungan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus.
Besaran insentif yakni Rp.300.000,- per orang per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program insentif guru bukan PNS berasal dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid.
- Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik.
- Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
- Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu.
- Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Selengkapnya ihwal Mekanisme Pemberian Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru dari Pemerintah dapat anda baca melalui Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer, yang dapat anda d0wnl0ad melalui link berikut ini :
Download Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer
Sumber http://www.pgrionline.com