Wednesday, June 20, 2018

√ Prosedur Pemilihan Guru Smp Berprestasi 2017

Berikut ini yakni Info seputar Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017, Pemerintah  memberikan perhatian yang  sungguh-sungguh  untuk  memberdayakan  guru, termasuk guru Sekolah Menengah Pertama  yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen,  Pasal  36  ayat  (1) mengamanatkan  bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”.


Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang  satuan  pendidikan. Penghargaan  dapat  diberikan  oleh  Pemerintah,  pemerintah daerah,  masyarakat,  organisasi  profesi, dan/atau    satuan  pendidikan.  Penghargaan  dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.

Penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat  sekolah,  tingkat  kabupaten/kota,  tingkat  provinsi,  sampai  pada  tingkat  nasional. 

Syarat syarat peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi terdiri  dari  : 
  • persyaratan  akademik,  
  • persyaratan administratif, dan 
  • persyaratan khusus.

Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 yakni sebagai berikut :
1  Dokumen Portofolio
2  Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
3  Tes Tulis
4  PTK dan  Artikel Ilmiah
5  Paparan artikel  ilmiah dan tanya jawab

Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 yakni sebagai berikut :
1  Sekolah  sebelum 30 April 2017
2  Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2017
3  Provinsi  antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2017
4  Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus  2017

baca sumber disini

Sumber http://www.pgrionline.com