Berikut ini yakni Info seputar Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2017, Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru Sekolah Menengah Pertama yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.
Penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Syarat syarat peserta pemilihan guru SMP berprestasi terdiri dari :
- persyaratan akademik,
- persyaratan administratif, dan
- persyaratan khusus.
Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 yakni sebagai berikut :
1 Dokumen Portofolio
2 Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
3 Tes Tulis
4 PTK dan Artikel Ilmiah
5 Paparan artikel ilmiah dan tanya jawab
Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 yakni sebagai berikut :
1 Sekolah sebelum 30 April 2017
2 Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2017
3 Provinsi antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2017
4 Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus 2017
baca sumber disini
Sumber http://www.pgrionline.com