Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Apakah RUU ajakan inisiatif anggota dewan perwakilan rakyat ihwal perubahan UU 5/2014 ihwal ASN sanggup disetujui menjadi rancangan UU ajakan dewan perwakilan rakyat RI?" tanya Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang."Setujuuu," jawab penerima sidang.
Sejumlah anggota menunjukkan catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi oke terhadap tawaran revisi, ada beberapa catatan. Salah satunya terkait anggaran pembayaran honor harus mendapat perhatian.
Negara akan mengangkat 439 ribu ihwal honor K2 dan honor yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sanggup mencapai Rp 23 triliun. "Harus ada klarifikasi tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan hingga mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (UU Desa). Saat itu, dewan perwakilan rakyat didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi. Pemerintah ketika itu takut tak sanggup menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa. Namun, ketika itu dewan perwakilan rakyat mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada. "Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory.
"Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.
Menanggapi sejumlah jawaban fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan. Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut. Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.
"Kita tidak sanggup berasumsi. Ini duduk kasus hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau menunjukkan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke. "Ini duduk kasus yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.
Menindaklanjuti legalisasi ini, dewan perwakilan rakyat akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta semoga surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke dewan perwakilan rakyat untuk lalu masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait.
source : http://nasional.kompas.com
Sumber http://www.pgrionline.com