Kabar membahagiakan bagi guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi atau nonsertifikasi. Pasalnya pemkot (Pemkot) Surakarta awal tahun ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2.038.750.000 untuk membayar tunjangan atau pemanis penghasilan (tamsil) bagi guru PNS nonsertifikasi.
Tunjangan tersebut sedianya dibayarkan kepada mereka untuk triwulan ketiga atau triwulan keempat 2015 dan tahun 2016. ”Anggaran sudah disiapkan namun pencairan dana tunjangan bagi guru nonsertifikasi tersebut ketika ini sedang dalam proses. Kami upayakan Februari ini sudah sanggup diberikan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sulardi.
Dikemukakan, guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut akan mendapatkan tamsil sebesar Rp 250.000 per orang perbulan. Pihaknya mencatat, tunjangan triwulan ketiga 2015 akan dibayarkan kepada 16 guru PNS nonsertifikasi. Adapun tunjangan triwulan keempat 2015 akan dibayarkan kepada 635 guru PNS nonsertifikasi. Jumlah dana tunjangan untuk 2015 tersebut senilai Rp 483.750.000. Untuk tunjangan 2016 dibayarkan kepada 523 guru PNS nonsertifikasi dan dibayarkan untuk empat triwulan sekaligus dengan dana yang disiapkan senilai Rp1,555 miliar.
Dijelaskan Sulardi, untuk tunjangan 2015 tersebut memang belum dibayarkan kepada para guru nonsertifikasi ketika itu alasannya ialah dari sentra memang tidak ada dana. Pemberian tunjangan tersebut menyasar guru nonsertifikasi mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai SMA/SMK.
Adapun rinciannya, peserta tamsil tersebut terdiri atas 17 guru TK, 235 guru SD,94 guru SMP, 56 guru SMAdan 121 guru SMK. ”Untuk 2016 masih lewat kami sehingga dana yang cair tahun ini termasuk untuk guru-guru SMA/SMK-nya. Tapi untuk tahun depan, khusus yang SMA/SMK dan SLB ya semestinya sudah mulai dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.
Kepala Disdik Etty Retnowati, menyampaikan, terkait sumbangan dana tunjangan bagi guru-guru nonsertifikasi tersebut alasannya ialah memang gres masuk dalam APBN Perubahan (APBNP) 2016, sehingga pencairan gres sanggup dilakukan Pemkot tahun ini. ”Kepres (keputusan presiden ihwal APBNP 2016) gres turun sehabis perubahan anggaran, sehingga pencairannya (untuk tamsil bagi guru nonsertifikasi) gres sanggup dilakukan 2017,” kata Etty.
Sumber http://www.pgrionline.com