Saturday, July 14, 2018

√ Kemenpan Buka Aktivitas Inpassing Ke Dalam 148 Jabatan Fungsional Tertentu


Guna mendorong peningkatan kualitas kerja birokrasi, Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui pembiasaan (inpassing) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).  Saat ini ada 148 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang terbuka bagi PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti aktivitas inpassing nasional.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, aAda dua contoh yang dapat dilakukan, ialah yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu, dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).

Inpassing yang dilakukan menurut angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor SDM aparatur. Sedangkan inpassing menurut konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT ialah penerjemah, analis keuangan sentra & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor administrasi mutu industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem maritim dan pesisir, instruktur olahraga, tangan kanan instruktur olahraga, dan arsiparis.
Ridwan menambahklan, setiap JFT mempunyai instansi Pembina yang berkewajiban tetapkan kebutuhan, melakukan uji kompetensi dan tetapkan tata cara inpassing.

Sumber http://www.pgrionline.com