Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan untuk menunda pengucuran dana transfer ke tempat pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana dukungan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).
"Kami melaksanakan adaptasi untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk dukungan profesi guru. Ini saya mohon jangan seperti (pemerintah) dibaca tidak punya janji ke pendidikan," ujar Sri Mulyani ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Ia menuturkan, penundaan pengucuran dukungan profesi guru dilakukan sesudah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan penelusuran anggaran atas dana transfer ke tempat tahun anggaran 2016.
Seperti diketahui, pemerintah sedang melaksanakan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran dukungan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, sesudah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak dapat kami berikan dukungan profesi. Kan dukungan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang mempunyai sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.
Ia berharap, pemerintah dapat mengakibatkan insiden over budget dukungan profesi guru sebagai pembelajaran dalam perencanaan anggaran ke depan.
"Ini barangkali pembelajaran untuk perencanaan (anggaran) yang lebih baik sehingga kita tidak menciptakan over budgeting yang menciptakan beban yang luar biasa besar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com
Sumber http://www.pgrionline.com