Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan guru yang akan memasuki usia pensiun tidak harus kuliah untuk memperoleh sertifikasi. "Saya pada prinsipnya setuju. Kaprikornus mereka yang sudah tinggal pensiun tiga tahun masa harus masuk S-1, kapan sekolahnya. Sudah nanti diberikan akta saja, nanti jika salah semoga menterinya yang tanggungjawab," kata Muhadjir ketika di Merauke, Jumat (7/10/2016).
Sertifikasi bagi guru yang telah memasuki limit pengabdian, kata dia, nantinya dipelajari dahulu oleh Kemdikbud untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu. "Tapi bagi guru yang kurang dari lima tahun masa pensiun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," katanya. Ia menambahkan dari total sekitar tiga juta guru yang ada, gres 61 persen diantaranya telah diberikan sertifikasi dan menerima santunan profesi. Sebelumnya, ia menyampaikan sebagian besar guru di Indonesia belum profesional dalam melakukan tugas. "Sampai kini sebagian besar belum profesional walaupun santunan profesinya sudah diterima," katanya Tunjangan profesi yang bertujuan mengakibatkan guru lebih semangat dan profesional, berdasarkan dia, ternyata salah ditafsirkan oleh tenaga pendidik. "Dulu sebelum ia profesional sudah dikasih santunan supaya ia lebih profesional, ternyata lupa. Dia menikmati santunan tapi tidak profesional juga," ujarnya.
source : http://news.okezone.com/
Sumber http://www.pgrionline.com