Jakarta -- Nasib ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) menggantung. Mereka yang berusia di atas 35 tahun tidak dapat mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomer 5 tahun 2015 wacana Apatur Negeri Sipil (ASN). Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku akan menampung aspirasi seluruh tenaga honorer K2.
“Banyak tenaga honorer K2 meminta biar mereka yang usianya di atas 35 tahun dapat ikut seleksi CPNS. Kami tampung aspirasi dari teman-teman,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB pada Metrotvnews, Jakarta (Senin 23/5/2016).
Ia menambahkan, sampai ketika ini belum ada perubahan peraturan mengenai seleksi CPNS. Herman mengaku, KemenPAN RB belum mempunyai wacana peniadaan syarat batasan usia.
“Saat ini kami masih mengacu pada UU Nomer 5 tahun 2015. Syarat batas maksimal umur CPNS 35 tahun. Terkait wacana peniadaan syarat itu belum ada bahasan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan ribu tenaga honorer K2 berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2016 lalu. Mereka menuntut kesepakatan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang akan mengangkat tenaga honorer K2 sebagai PNS. Namun, kebijakan itu tak kunjung dilakukan. Mereka menyebut, menteri Yuddy mengingkari janji.