JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki contoh belanja di sektor pendidikan. Perbaikan tersebut dilakukan terhadap belanja yang dilakukan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus pendidikan.
Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, perbaikan kedua jenis belanja tersebut dilakukan dengan memakai sistem elektronik. Untuk melakukan contoh belanja tersebut, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2016 wacana Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2016 untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Pada Bidang Pendidikan Dasar dan SD Luar Biasa.
Inti dari hukum tersebut yaitu perbaikan proses pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan dengan prosedur belanja elektronik dengan e- catalogue. Selain itu, dengan hukum tersebut, prosedur pembayaran pengadaan barang dan jasa sektor pendidikan juga dihentikan tunai.
Anies mengatakan, peraturan tersebut dibentuk alasannya yaitu pihaknya ingin anggaran pendidikan besar yang digelontorkan negara sempurna target dan tidak dikorupsi. "Kalau lihat potret besarnya BOS nilainya Rp 43 trilun disebar ke 212.000 sekolah, dukungan operasional PAUD Rp 2,8 triliun, total dana pendidikan yang ditransfer ke tempat Rp 267 triliun, jika contoh belanja menyerupai kini susah, ini harus diperbaiki, makanya cashless ini perlu dilakukan," katanya, pekan kemarin.
Anies mengatakan, perbaikan belanja dengan sistem elektronik dan non tunai tersebut tidak akan berhenti hingga pada dua belanja tersebut. Ke depan, semua belanja sektor pendidikan akan dilakukan dengan sistem tersebut.
"Termasuk bansos lewat Kartu Indonesia Pintar, di Kemdikbud ada 17,9 juta penerima, Kemenag ada 2 juta, total anggaran Rp 12 triliun, ini kami harap dapat semua dielektronifikasi," katanya.