PLPG merupakan salah satu dari acara sertifikasi guru. Sertifikasi guru, merupakan amanat dari upaya peningkatan mutu guru, sebagai implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2015 ihwal Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2009 ihwal Guru.
Guru merupakan sebuah profesi ibarat profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
Sertifikasi ini dilakukan untuk :
- Menentukan kelayakan guru dalam melakukan kiprah sebagai biro pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
- Meningkatkan martabat guru
- Meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru sanggup dirinci sebagai berikut.
- Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang sanggup merusak gambaran profesi guru.
- Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
- Meningkatkan kesejahteraan guru
Pasal lainnya yaitu Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa akta pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan aturan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi yaitu sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan acara yang benar, bahwa apapun yang dilakukan yaitu untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka berguru kembali ini bertujuan untuk mendapat pemanis ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapat ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah berguru dan telah mendapat pemanis ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula bila guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapat santunan profesi, melainkan untuk sanggup menawarkan bahwa yang bersangkutan telah mempunyai kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.
Tunjangan profesi yaitu konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh akta profesi kecuali mempersiapkan diri dengan berguru yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa pengaruh positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Selamat bagi bapak/ibu yang ber sertifikasi. Teruskan usaha anda untuk generasi Indonesia yang lebih hebat
Sumber http://dapodikterkini.blogspot.com