Sunday, September 9, 2018

√ Formulir Tax Amnesty Otomatis Update Oktober 2016..! Berbasis Excel Format .Xls

Download Formulir Tax Amnesty terbaru dan terupdate untuk kebutuhan pengampunan pajak dari Pemerintah. Format Formulir ini memakai Ms. Excel sehingga sangat gampang sekali untuk entry data dan lebih cepat dalam menciptakan permohonan Tax Amnesty.



Dalam Formulir Tax Amnesty ini terdapat pilihan apakah merupakan pernyataan Pertama, Kedua, atau Ketiga. Dalam formulir ini Anda diwajibkan mengisi biodata eksklusif semoga secara otomatis formulir Tax Amnesty terisi. Berikut yang harus disiapkan untuk pengisian data pada formulir

Tujuan Tax Amnesty sesuai dengan UU Tax Amnesty No. 11 Tahun 2016
  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;  
  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta ekspansi basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan 
  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan dipakai untuk pembiayaan pembangunan.

Data Isian dalam Formulir Tax Amnesty Terbaru 2016 ialah :

Identitas Data Pribadi

  1. NPWP 
  2. NAMA WAJIB PAJAK
  3. NIK / SIUP / AKTA PENDIRIAN
  4. NOMOR PASPOR
  5. ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA
  6. ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI LUAR NEGERI
  7. JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS 
  8. NO. TELEPON/FAKSIMILI
  9. NO. HP
  10. EMAIL 
  11. UMKM
  12. PEMBUKUAN
  13. MENGGUNAKAN KONSULTAN PAJAK
  14. NAMA KONSULTAN PAJAK

Pengisian SPT Tahunan sanggup dituliskan dengan :

NILAI HARTA BERSIH DALAM SPT PPh TERAKHIR
[ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf A : Total A ]

Harta Bersih yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT

"NILAI HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI
[ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf B : Total B ]"                                                                                                  
"NILAI HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (REPATRIASI)
[ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf C : Total C ]"                                                                                                  
"NILAI HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK  DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (TIDAK REPATRIASI)
[ Diisi dari Daftar Rincian Harta dan Utang Huruf D : Total D ]"                                                                                                  

Dasar Pengenaan Uang Tebusan

DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI DAN HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (2 + 3)
DPUT UNTUK HARTA BERSIH DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI  (4)

Daftar Lampiran yang Dapat Diikutsertakan dalam Formulir Tax Amnesty

  1. DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG
  2. BUKTI PEMBAYARAN UANG TEBUSAN 
  3. BUKTI PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK
  4. BUKTI PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM/TIDAK DIBAYARKAN DALAM HAL WAJIB PAJAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN ATAU PENYIDIKAN 
  5. FOTOKOPI SPT PPH TERAKHIR
  6. SURAT PERNYATAAN MENGENAI BESARAN PEREDARAN USAHA (UMKM)
  7. SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA YANG BERADA DAN/ATAU DITEMPATKAN DI DALAM NEGERI KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
  8. SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI
  9. SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN PERMOHONAN (SESUAI PASAL 8 AYAT (3) HURUF F UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK)
  10. SURAT KUASA KHUSUS
  11. SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA
  12. SURAT PENGAKUAN NOMINEE 
  13. DOKUMEN LAIN                                                                                                                                                        

Kenapa Kita Harus Melakukan Tax Amnesty?

Tax amnesty terperinci menguntungkan Wajib Pajak perorangan maupun tubuh dari segi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Keuntungan lainnya ialah adanya jaminan bahwa Dirjen Pajak tidak akan melaksanakan investigasi hingga penyidikan pajak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat 5 UU Pengampunan Pajak. Dalam penyidikan pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan hukuman berupa pidana pajak yang jumlahnya sanggup mencapai 200% tadi, bahkan pidana penjara.

Lalu bagaimana jikalau Anda menyimpan harta di luar negeri? Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk mendapatkan info perpajakan melalui Exchange of Information (EOI) dengan otoritas pajak negara lain menurut Tax Treaty. Untuk harta berupa simpanan di perbankan luar negeri, alasannya ialah Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang didukung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan negara-negara G20, maka Ditjen Pajak sanggup mendapatkan info keuangan yang diperoleh dari forum keuangan negara lain secara otomatis, termasuk info rekening perbankan di luar negeri mulai tahun 2018.

Era kebebasan info ini menciptakan penyidikan akan harta simpanan di luar negeri menjadi lebih gampang dilakukan. Sehingga, mustahil lagi absen dari kewajiban membayar pajak.

Bagaimana mengikuti tax amnesty? Caranya cukup tiba ke Kantor Pajak dan mengisi formulir yang telah disediakan. Meskipun formulir pelaporan tersebut hanya terdiri dari 1 lembar, ada beberapa lampiran yang harus disertakan. Di antaranya lampiran daftar harta di dalam negeri, lampiran harta di luar negeri, hingga lampiran daftar utang.

Baca:
Formulir Pajak Lengkap Format Excel dan PDF

Berikut Tampilan Formulir

Format Tax Amnesty Otomatis Update Oktober 2016

SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


Surat Pengakuan Kepemilikan Harta sebagai Lampiran Tax Amnesty

SK Bebas Pajak

Contoh SK Pengalihan Saham


Lebih lanjut, peraturan Dirjen Pajak tersebut menjelaskan, wajib pajak yang tidak memakai haknya untuk mengikuti tax amnesty sanggup memberikan SPT pajak penghasilan atau membetulkan SPT. Untuk harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan, atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT, wajib pajak sanggup membetulkan SPT atau memberikan harta tersebut dalam SPT jikalau SPT belum disampaikan.

Namun, penyampaian atau pembetulan SPT harus dilakukan secara benar oleh wajib pajak yang tidak ikut dalam aktivitas tax amnesty. Sebab, jikalau petugas pajak menemukan data bahwa harta yang diperoleh semenjak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam SPT, berlaku ketentuan Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016.

Harta yang dimaksud dianggap sebagai pelengkap penghasilan yang diterima wajib pajak ketika ditemukannya data harta itu, paling usang tiga tahun terhitung semenjak undang-undang tax amnesty berlaku. Atas pelengkap penghasilan itu, dikenakan pajak dan hukuman sesuai peraturan perpajakan.







Sumber http://www.excel-id.com/