Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan buka bunyi soal banyaknya protes pengalihan pengelolaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi. Ia memastikan sebelum ada ketetapan aturan dari Mahkamah Konstitusi, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemda harus tetap diikuti.
“Semua aparatur pemerintahan niscaya akan menjalankan kiprah sesuai undang-undang itu selama undang-undangnya tidak berubah,” kata Anies kepada wartawan di sela-sela meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengan Atas Hang Tuah 1 Surabaya, Senin, 4 April 2016.
Menurut Anies dikala ini sudah banyak somasi ke MK ihwal undang-undang tersebut, khususnya pasal yang mengatur pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten atau kota kepada pemerintah provinsi. “Tapi selama belum ada keputusan hukum, tidak dapat dijadikan dasar aturan juga kan,” ujarnya.
Begitu pula sebaliknya, apabila MK menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dianggap sudah inkonstitusional, maka undang-undang itu gres dapat diubah.
Anies menyampaikan problem fundamental dari undang-undang itu yakni kekhawatiran pendidikan yang tidak gratis lagi bila alih pengelolaan. Dia mencontohkan Surabaya yang masyarakatnya berani menggugat ke MK alasannya yakni khawatir pendidikan gratis yang selama ini dirasakan menjadi hilang bila dikelola pemerintah provinsi. "Ini hal yang baik, seharusnya jangan dikhawatirkan jadi lebih buruk. Tapi harus dikhawatirkan menjadi lebih baik lagi," tuturnya.
Meski begitu Anies enggan menilai mana yang lebih baik antara dikelola pemerintah kabupaten atau kota dengan dikelola pemerintah provinsi. Pasalnya, kadang kala ukuran suatu tempat menjadi lebih penting. “Indonesia ini bervariasi, Surabaya ukurannya dapat jauh lebih besar daripada Provinsi Gorontalo dan Provinsi Banten,” katanya.
Oleh alasannya yakni itu, Anies memastikan dalam setiap mengambil kebijakan harus menurut undang-undang dan harus selalu mengesampingkan evaluasi pribadi. “Saya masih tetap akan memakai undang-undang itu, alasannya yakni belum diubah,” kata Anies.
Sebelumnya, problem peralihan pengelolaan SMA/SMK menuai polemik. Ribuan pelajar di Surabaya sudah mengirim surat “protes” kepada Presiden Jokowi, dan meminta semoga pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya tetap dikelola pemerintah kota. Walo Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku telah berusaha mengkomunikasikan kasus itu dengan pemerintahan pusat.
Sumber http://www.pgrionline.com