Saturday, September 8, 2018

√ Ternyata Alokasi Dana Pendidikan Di Kawasan Tidak Sesuai Uu


Alokasi dana pendidikan sebagaimana dimanatkan UU sebanyak 20 persen ternyata tidak pernah dilaksanakan pemerintah provinsi. Faktanya, dari 34 provinsi yang ada, seluruhnya tidak mengalokasikan dana pendidikan 20 persen. Semuanya membebankan kepada sentra lewat APBN.

"Mestinya, tanggung jawab biaya pendidikan tidak hanya di pusat. Pemerintah Daerah harus terlibat‎ dan bukan mendapatkan gelontoran dana APBN," kritik Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, dalam diskusi media, Selasa (12/4).

Dia menyebutkan, dari 34 Provinsi yang mengalokasikan anggaran pendidikan terbesar hanya DKI Jakarta yaitu‎ 18,17 persen dari total APBD. Lainnya masih di bawah 10 persen bahkan ada yang nol sekian persen.

"Bohong besar jikalau ada kepala kawasan mengaku-aku sudah menyiapkan alokasi dana pendidikan di atas 50 persen. Karena faktanya tidak satupun 20 persen. Mereka menyebut angka 50 persen alasannya yakni dihitung dengan kucuran dana APBN. Padahal amanat UU bukan menyerupai itu, pemerintah sentra dan kawasan wajib mengalokasikan 20 persen," bebernya.

‎Ditambahkan Indra, kecilnya anggaran dana pendidikan yang diplot kawasan alasannya yakni sumbangan sentra besar sekali‎. Selain itu pemda agak buta mengelola dana pendidikan menyerupai apa. Jangan heran agenda pendidikan di kawasan lebih banyak copy paste agenda pemerintah pusat.


"Daerah tidak punya penemuan sedikitpun. Harusnya jikalau ingin pendidikan maju, kawasan harus kreatif. Kalau tidak tahu gandeng konsultan yang memahami pendidikan agar sanggup disusun agenda pendidikannya," tandasnya.

Sumber : www.jpnn.com


Sumber http://www.pgrionline.com