Thursday, October 25, 2018

√ Kemdikbud Siapkan Regulasi Guru Yang Belum Disertifikasi



DEPOK – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi gres bagi guru-guru yang belum disertifikasi semenjak 2005. Aturan tersebut akan keluar paling lambat Maret 2016.

Persoalan masih belum disertifikasinya sejumlah guru yang diangkat sebelum 2005 cukup menjadi sorotan dalam pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016, yang diselenggarakan di Sawangan, Depok Jawa Barat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, bahwa dirinya tidak akan membiarkan proses sertifikasi yang sudah berlangsung semenjak 2005 itu mandeg begitu saja. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan satu regulasi yang diperuntukkan bagi guru-guru yang belum disertifikasi. “Kita sedang finalisasi draftnya, sudah beres rancangan awal peraturannya,” kata dia, di Depok, Selasa (23/2).

Saat ini, kata Anies, Dirjen sedang mereview sejumlah pasal serta mengaji konsekuensi yang akan muncul jikalau pasal tersebut diterapkan. Namun, ia memastikan, bahwa regulasi gres ini mempunyai semangat untuk menawarkan solusi kepada para guru yang belum tersertifikasi.

Di sisi lain, kebutuhan sekolah akan guru juga sangat tinggi. “Jadi jangan hingga problem sertifikasi guru yang sudah berjalan daei 2005 – kini menjadi mandeg,” ungkap Anies.
Penggagas Program Indonesia mengajar ini menjanjikan, regulasi akan keluar simpulan Februari atau paling lambat Maret 2016. “Sebelum simpulan Februari, atau Maret sudah keluar aturannya,” tegas Anies.

Ketua Umum PGRI, Sulistyo menyampaikan merupakan kewajiban pemerintah untuk mensertifikasi guru. Jika akan dibentuk regulasi bagi guru yang belum tersertifikasi, maka jangan hingga bertolak belakang dengan UU 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, serta PP nomor 74 tahun 2008 wacana guru.

Sistem sertifikasinya juga harus sama dengan sertifikasi guru yang sudah berjalan selama ini. “Berdasarkan PP 74 dengan portofolio dan PLPG. Kaprikornus kalau pemerintah mau menciptakan regilasi jangan bertentangan dengan UU guru dan PP 74,” papar Sulistyo.

Menurut Sulistyo jumlah guru yang belum disertifikasi sekitar 1,7 juta termasuk guru honorer. Sebab guru honorer yang sudah bekerja minimal 2 tahun termasuk kategori guru tetap menurut PP 74. “Mereka berhak disertifikasi. Kaprikornus jangan ditinggal,” katanya.

Anggota Komisi, X DPR, Ferdiansyah dalam kesempatan terpisah mempertanyakan masih banyaknya guru yang diangkat sebelum 2005 dan belum juga disertifikasi.

“Jumlahnya mencapai 25 persen dari keseluruhan jumlah guru yang masuk kategori diangkat sebelum 2005. Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2005, sertifikasi guru ditargetkan selesai pada 2015,” tegas Ferdiansyah.

Pelibatan Publik

Dalam kesempatan tersebut, Anies juga mengungkapkan bahwa Kemdikbud sedang merumuskan metode pelibatan publik yang lebih intensif dalam penanganan pendidikan yang selama ini dalam lingkup pemerintahan.

“Pelibatan publik dalam pendidikan sangat penting semoga nuansa perubahan yang dibutuhkan bukan hanya kajian simbolik atau konseptual semata,” kata dia.

Anies menjelaskan, cakupan publik dalam upaya perlibatan tersebut bukan hanya bermakna hanya diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi tertentu. Namun lebih jauh, publik itu ialah orang tua, sekolah, masyarakat, luas maknanya publik mewakili aspirasi dan nilai wajar.

Dia menambahkan perumusan metode tersebut, bukan berarti akan dituangkan dalam peraturan yang baku, alasannya ialah jikalau harus diatur dalam hukum baku, justru tidak ada ruang yang luas untuk kreativitas. Namun lebih pada interaksi yang tidak biasa.


“Seperti yang dilakukan dalam Rembuknas kali ini, tidak ada hukum Rembuknas yang kami ubah, namun contoh interaksinya yang dirancang untuk ruang ekspresi, menyumbang ide, sehingga penerima dan publik merasa lebih bermakna,” kata dia.

Sumber http://www.pgrionline.com