Wednesday, October 31, 2018

√ Kemenag : Guru Madrasah Wajib Pgmi



Mulai tahun ini Kemenag mewajibkan guru kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) mempunyai ijazah Pendidikan Guru MI (PGMI). Hal itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di MI lantaran para guru merupakan ujung tombak di sekolahnya.
"Dengan adanya peraturan ini sehingga mau tak mau guru kelas MI ikut kuliah lagi, namun tidak terlalu usang alasannya yaitu tinggal penyesuaian," kata Ketua Kelompok Kerja MI wilayah VII, Oman Rohman, di sela-sela rapat Kepala MI di MI Alhuda Arjasari, Kamis (18/2/2016).
Lebih jauh Oman mengatakan, pihak Kemenag sudah berupaya memfasilitasi biar para guru kelas MI berijazah MI sesuai dengan hukum Kemenag pusat. "Kemenag Kab. Bandung bekerja sama dengan sebuah akademi di Bandung biar dapat membuka perkuliahan khusus bagi guru-guru kelas MI dengan waktu kuliah yang tak mengganggu acara belajar," ucapnya.
Sedangkan biaya kuliah ditanggung masing-masing guru, namun guru dapat memanfaatkan pinjaman sertifikasinya. "Kalau guru honorer yang sudah memperoleh pinjaman sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta per bulan akan mencukupi untuk biaya kuliah PGMI," katanya.

Sumber http://www.pgrionline.com