Monday, October 29, 2018

√ Perbedaan Prosedur Perekrutan Non Pns Dengan P3k


Jakarta-Humas BKN. Sebanyak 175 penerima calon pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengikuti tes dengan mengunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN), Jum’at (19/02/16)

Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian LKPP Windy Dian Trisani disela-sela program tes yang dilaksanakan di Laboratorium CAT BKN Pusat Jakarta menjelaskan bahwa rekrutmen ini akan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama yakni seleksi untuk memetakan kompetensi yang calon pegawai yang sudah direkrut dari tahun kemarin, sementara untuk sesi kedua akan dipakai untuk menjaring pegawai gres non PNS.
                                                                                                                    

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait dasar aturan pengadaan pegawai non-PNS, Windy menegaskan bahwa pegawai non-PNS tidak sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Windy menambahkan bahwa rekrutmen P3K harus melalui pengajuan gugusan kepada Kementerian PAN-RB. Adapun rekrutmen pegawai non-PNS memakai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010, Perka LKPP nomor 10 tahun 2012 dan SE Sestama LKPP No. 1 Tahun 2016. (ags)

Sumber http://www.pgrionline.com