Di lingkungan sekolah yang berfungsi dan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai luhur dan perbuatan baik, ternyata di sana juga seringkali terjadi tindak kekerasan (bullying). Korbannya tentu saja ialah siswa.
Namun ternyata, selain melibatkan antarsiswa, tidak sedikit pula yang melibatkan tenaga pendidik atau guru. Sebagaimana dikatakan Direktur Pembinaan Sekolah Menegah Pertama (SMP), Ditjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano.
Untuk menghapus kekerasan di lingkungan pendidikan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemdikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
"Acap kali bullying sulit dideteksi kejadiannya, kecuali sudah berakibat fatal," ujar Supriano dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Selasa (1/3/2016).
Permendikbud ini juga mengatur hukuman bagi sekolah, kepala sekolah maupun siswa yang terlibat. ”Selama ini kita tidak punya payung aturan untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka yang terlibat atau dianggap lalai dalam kasus bullying,” tandas Supriano.
Silahkan Download Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Sanksi Tindak Kekerasan Pada Siswa Berikut ini : Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015
Sumber http://www.pgrionline.com