A. Standar Struktur Kurikulum
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum memakai standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap memakai standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per ahad pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah diadaptasi tersebut dipakai sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal memilih Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan memakai KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 sanggup memakai K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.
C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA memakai kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
· 1 Jam Pelajaran = 30 menit
· Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
· Minimal alokasi JTM per ahad = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per ahad = 36 JTM.
D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas memakai dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bab A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk memilih perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.
Saat melaksanakan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru sampai bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM biar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis sanggup memilih status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem yaitu yang telah melalui proses VerVal NRG sampai tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.
F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) sanggup dicetak sesudah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat gosip semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya sanggup dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas usulan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal daerah Guru mengajar. Oleh alasannya yaitu itu setiap Madrasah wajib mempunyai Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK hanya sanggup dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK yaitu penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK dan SKMT dimaksud sanggup dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Dokumen lengkap silakan unduh DISINI
Sumber http://www.pgrionline.com