Showing posts with label Madrasah. Show all posts
Showing posts with label Madrasah. Show all posts

Thursday, October 11, 2018

√ Standart Implementasi Kurikulum Madrasah

A. Standar Struktur Kurikulum
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum memakai standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap memakai standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per ahad pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah diadaptasi tersebut dipakai sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal memilih Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.


B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan  memakai KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 sanggup memakai K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.

C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA memakai kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
· 1 Jam Pelajaran = 30 menit
· Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
· Minimal alokasi JTM per ahad = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per ahad = 36 JTM.

D. Isian Jadwal Kelas
Isian Jadwal Kelas memakai dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bab A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk memilih perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.
Saat melaksanakan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru sampai bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM biar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.

E. Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis sanggup memilih status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem yaitu yang telah melalui proses VerVal NRG sampai tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

F. SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) sanggup dicetak sesudah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat gosip semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya sanggup dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas usulan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal daerah Guru mengajar. Oleh alasannya yaitu itu setiap Madrasah wajib mempunyai Kepala Madrasah yang aktif  baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK hanya sanggup dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK yaitu penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing.
SKBK dan SKMT dimaksud sanggup dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.


Dokumen lengkap silakan unduh DISINI

Sumber http://www.pgrionline.com

Monday, July 16, 2018

√ Isu Ihwal Aplikasi Dekstop Emis Dan Download Alternatif Aplikasi Emis Semester Genap 2016 2017

 Tahapan pengelolaan emis di Semester Genap tahun pelajaran  √ Info Tentang Aplikasi Dekstop Emis dan Download Alternatif Aplikasi Emis Semester Genap 2016 2017


Tahapan pengelolaan emis di Semester Genap tahun pelajaran 2016/2017 ini memang agak berbeda dengan tahapan emis di semester sebelumnya. Pada semester ganjil yang lalu, Tim Emis Pusat terlebih dahulu merilis form excel emis. Setelah Operator Madrasah mengunduh dan mengisinya, gres Tim Pusat Emis merilis aplikasi desktop emis yang dipakai untuk memvalidasi emis sebelum hasilnya diupload secara online.

Pada semester genap ini, Form Excel Emis yang dipakai sama persis dengan form excel emis sebelumnya. Sehingga Operator RA dan Madrasah tidak perlu mengisi kembali form excel emis tersebut dari awal. Cukup melaksanakan editing atau perubahan jikalau dirasa perlu.

Pada semester genap ini, Form Excel Emis yang dipakai sama persis dengan form excel emis sebelumnya. Sehingga Operator RA dan Madrasah tidak perlu mengisi kembali form excel emis tersebut dari awal. Cukup melaksanakan editing atau perubahan jikalau dirasa perlu.

Artinya, Form Excel Emis Semester Ganjil kemarin sanggup dipakai kembali. Jika terdapat data yang berubah atau salah, silakan melaksanakan perubahan (editing). Namun jikalau data tetap (tanpa perubahan) maka sanggup pribadi melaksanakan validasi dengan memakai Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah disediakan.

Hal ini tentu akan semakin mempermudah dan meringankan pekerjaan operator emis di tingkat madrasah.

Seperti pada periode sebelumnya, Aplikasi Desktop Emis Semester Genap 2016/2017 sanggup did0wnl0ad di situs EMIS SDM. Untuk mengunduhnya, caranya adalah:

Buka situs EMIS SDM yang beralamat di: http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/
Login dengan memakai Nama Pengguna (email) dan password akun operator emis sebagaimana semester sebelumnya.
Setelah berhasil login, klik hidangan "Rupa-rupa" yang terdapat di bab sebelah kiri.
Klik submenu "Unduh Aplikasi/Dokumen".
Di bab tengah akan muncul daftar file. Pilih dan klik "Aplikasi Desktop Pendataan Tingkat xxx Semester Genap TP 2016/2017 (xxx ialah jenjang madrasah ibarat RA, MI, MTs, atau MA).
Download dan simpan Aplikasi Desktop Pendataan EMIS tersebut.

Jika proses d0wnl0ad gagal anda sanggup d0wnl0ad melalui link alternatif di bawah ini : 
Aplikasi Desktop EMIS Semester Ganjil 2016/2017 RA; DOWNLOAD (Versi 2017-02-07)
Aplikasi Desktop EMIS Semester Ganjil 2016/2017 MI; DOWNLOAD (Versi 2017-02-07)
Aplikasi Desktop EMIS Semester Ganjil 2016/2017 MTs; DOWNLOAD (Versi 2017-02-07)
Aplikasi Desktop EMIS Semester Ganjil 2016/2017 MA; DOWNLOAD (Versi 2017-02-07)

source : https://ayomadrasah.blogspot.co.id

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, November 30, 2017

√ Download Juknis Tpg Madrasah 2019 Pdf

Berikut ini kami bagikan link Download Juknis TPG bagi guru Madrasah 2019 PDF. Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019. Petunjuk atau Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru biasanya menjadi salah satu teladan dalam penyaluran kontribusi profesi atau sertifikasi guru. Lalu apakah sudah terdapat  Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019?  Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 sebenarnya sudah ditanda tangai semenjak 31 Desember 2018. Tetapi gres dipublikasikan pada bulan Januari 2019 ini.
Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 
  1. Guru PNS diberikan kontribusi sebesar honor pokok per buan. 
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan kontribusi sebesar 1 (satu) kali honor pokok per buan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan kontribusi profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berikut ini kami bagikan link Download Juknis TPG bagi guru Madrasah  √ Download Juknis TPG Madrasah 2019 PDF

Selengkapnya silahkan Download Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.



Link d0wnl0ad Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 (Disini)
Demikian gosip tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 (pdf). Semoga bermanfaat.  

sumber artikel : klik disini

Sumber http://www.pgrionline.com