Thursday, October 18, 2018

√ Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Perihal Tuntunan Penggunaan Bunyi Di Muhsola, Langgar, Dan Masjid

Berikut edaran resmi Dirjen Bimas Islam No. B.3940DJ.III/Hk.00.7/08/18 Tentang Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola. Klik untuk membuka / mengunduh



Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com