Tujuan pemberian santunan BOP PAUD yakni untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran jadwal BOP PAUD yakni bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemda di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, tubuh keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau forum yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
Untuk lebih lengkapnya perihal Petunjuk Teknis Penerima BOP PAUD dan dokumen apa saja yang diharapkan bagi akseptor BOP PAUD Silahkan d0wnl0ad JUKNIS BOP PAUD melalui tautan dibawah ini :