Friday, November 2, 2018

√ Inilah Tuntutan Aturan Bagi Oknum Korupsi Dana Bos

 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser √ Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur menilai, Idrus terbukti bersalah dan meyakinkan melaksanakan korupsi dana BOS.

"Karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Tonny Lesnussa di Ambon, Senin (15/2/2016).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta lebih sesuai besaran kerugian keuangan negara dalam masalah tersebut. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sehabis kasusnya berkekuatan aturan tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti sehabis ada putusan aturan tetap dari pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara, dan jika tidak mencukupi maka yang bersangkutan akan dikenakan eksekusi embel-embel berupa kurungan selama satu tahun," kata jaksa.

Terdakwa Idrus Rumony ialah Kepala SD Negeri 1 Kuamor, Kabupaten SBT yang dijerat jaksa dengan UU pemberantasan tipikor terkait dugaan korupsi dana pertolongan operasional sekolah selama dua tahun anggaran.

Dana BOS yang dicairkan terdakwa pada tahun anggaran 2013 mencapai Rp122 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga sebesar Rp100 juta lebih yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluang sekolah dan menunjukkan pertolongan kepada para siswa tergolong kurang mampu.

Namun anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa secara administratif dan ada dugaan digunakan untuk keperluang langsung sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan aktivitas mendengarkan pembelaan penasihat aturan terdakwa.

Sumber http://www.pgrionline.com