Proses yang dilakukan oleh sistem (saat ini) untuk memilih kepala sekolah yang tampil pada profil sekolah melalui beberapa tahap yaitu;
1. Membaca PTK pemilik kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah dengan status penugasan sekolah Induk pada tahun fatwa dikala ini (2015) dan data 'TST Tugas Tambahan' kondisi tidak terisi (Kosong). Jika ada PTK mempunyai kiprah suplemen sebagai KS namunpenugasan bukan induk atau bukan tahun fatwa berjalan atau TST terisi maka tidak terbaca sistem.
2. Apabila ditemukan lebih dari satu KS pada proses di atas maka akan dibatasi pada pemilik kiprah dengan TMT terbaru. Proses ini selayaknya tidak dilakukan sebab jika proses ini dilakukan berarti proses pengisian data pada aplikasi dapodik ada kekeliruan yang berakibat kepala sekolah pada satuan pendidikan tersebut lebih dari satu.
3. Jika pada tahap sebelumnya ada sekolah yang belum mempunyai kepala maka selanjutnya sistem akan membaca sekolah yang mempunyai kiprah suplemen ptk sebagai PLT Kepala sekolah dengan penugasan pada sekolah induk, penugasan untuk tahun fatwa dikala ini dan TST Tugas kondisi kosong.
4. Seperti halnya KS untuk PLT Sekolah induk apabila ditemukan data lebih dari satu maka diambil TMT terbaru.
5. Apabila masih ada sekolah yang belum terbaca juga selanjutnya sistem akan membaca kiprah PLT Kepala sekolah dengan status sekolah non induk dengan penugasan aktif tahun fatwa berjalan dan TST kondisi tidak terisi. Apabila proses ini menghasilkan lebih dari satu maka diambil TMT Terbaru.
Apabila masih tidak muncul juga silahkan cek lagi data aplikasi Anda khususnya untuk pengisian penugasan pastikan induk dan non induk serta tidak ada isian pada indentitas PTK Keluar (tanggal keluar dan jenis keluar).
Jika terjadi pergantian orang untuk kiprah suplemen tersebut pastikan yang usang sudah dinonaktifkan dari kiprah suplemen (TST Tugas Tambahan disi).
Sumber : www.salamedukasi.com
Sumber http://www.pgrionline.com