Thursday, November 8, 2018

√ Klarifikasi Kemenpanrb Wacana Pembayaran Pensiunan Pns


Pemerintah melalui KemenpanRB membantah rumor yang beredar di media umum perihal pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara eksklusif mulai tahun 2017. Tidak benar honor pensiun PNS dibayar sekaligus, "Tidak benar itu. Sampai ketika ini belum ada kebijakan menyerupai itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, melalui pesan WA, Minggu (08/02).

Deputi SDM KemenpanRB Setiawan menegaskan, pembayaran pensiun PNS masih dilakukan menyerupai ketika ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media umum yang menyesatkan. "

Setiawan mengimbau masyarakat biar waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi. "Kalau menerima informasi yang mencurigai sebaiknya mengkonfirmasikan ke Kementerian PANRB," imbuhnya. Dikatakan, ketika ini pemerintah masih melaksanakan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). "Salah satunya RPP perihal Manajemen ASN," tutur Iwan.

Iwan menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah gosip yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung mengakibatkan keresahan masyarakat. "Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya bila sekadar iseng," tegasnya menambahkan.

Dalam media umum itu tertulis seakan-akan Menteri PANRB menyatakan bahwa mulai tahun 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan pengunggah juga menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah memperlihatkan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1,5 Miliar. Di bawah foto juga tercantum infopgri.tk

Kepada pihak yang mengunggah atau menyebarluaskan informasi hoax tersebut diminta utk segera menarik dan atau menghentikan aksinya, sebab Kementerian PANRB tidak segan untuk mensomasi bahkan melaporkan tindakan melawan aturan tersebut kepada penegak hukum.

Sumber : http://menpan.go.id

Sumber http://www.pgrionline.com