Saturday, November 10, 2018

√ Sumbangan Transportasi (Bantras) 2018 Cilacap, Bukan Untuk Guru Madrasah Kemenag

Wahai.. Putra Putri Cilacap.. Dengar.. Lah panggilan-mulia.. 
Tanah.. Lahirmu menanti mu.. Karya dan pengabdi.. an.. mu.. 
Laut biru.. Sawah menghijau.. Jadikan pemacu semangatmu.. 
Budaya.. mu.. Cermin sikapmu.. Tinggikan jati di.. ri.. mu.. 
Berkarya.. lah.. Di-ta.. nahmu.. Bangga.. kan dirimu.. 
Bangun.. kota, bangun.. desa nisca.. ya sejahtera.. 

Sumbangkan.. apa yang kamu bisa.. 
Satu.. kan karya dan cipta.. Mantap.. kan irama langkahmu.. 
Bangga.. Mbangun Desa..  



Itulah suara lagu pujian Cilacap "Bangga Mbangun Desa". Perhatikanlah dengan secama lirik demi lirik "Dengar.. Lah panggilan-mulia.. Tanah.. Lahirmu menanti mu.. Karya dan pengabdi.. an.. mu..".
Pada potongan lirik tersebut sempurna sekali jika diartikan bahwa kita harus berkarya dan mengabdi, tidak terkecuali guru. Guru berperan penting dalam mengisi kualitas sebuah daerah, maka dari itu besar sekali dedikasi dari para guru dimanapun berada, termasuk di lingkungan Kab. Cilacap.
Pada awal tahun ini, terdapat angin segar bagi para guru, khususnya guru honorer di lingkungan Kab. Cilacap, alasannya pada awal Januari 2018, Pemkab Cilacap telah meng"GOL"kan anggaran Bantuan Transportasi (Bantras) bagi guru honorer yang besarnya 500.000 - 1.000.000 per guru honorer, (yang 1 juta untuk kawasan yang sulit dijangkau). 
Berita selengkapnya silahkan krocek di :
Terlihat impian besar hati bagi guru honorer pada awal tahun ini, Akan tetapi terdapat hal yang sangat mengganjal, APA ITU?? bahwa anggaran itu untuk guru honorer di bawah naungan Kemdikbud Kabupaten Cilacap, sama sekali tidak dicolek sedikitpun untuk guru yang berada di naungan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, KENAPA INI TERJADI?? padahal kita sama-sama berjuang mencerdaskan anak ajar di seluruh lingkungan Kabupaten Cilacap, sama-sama membayar pajak baik tanah ataupun kendaraan, tetapi mengapa kami tidak mendapatkan perhatian?? apakah sengaja atau memang terdapat alasan-alasan tertentu? padahal tunjangan fungsional bagi guru kemenag yang hanya 250.000/bulan  sekarang ditiadakan. Adil atau Pilih Kasih?

Menanggapi hal demikian, Perwakilan Formaraci (Forum Komunikasi RA dan MI Kab. CIlacap) hari ini, Jum'at, 18 Januari 2018 melaksanakan audensi dengan Kepala Kemenag Cilacap dan Kasi Pendidikan Madrasah, dan berikut hasil singkatnya :

Audiensi Formaraci Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cilacap.

Siang tadi pengurus formaraci (Forum Operator Madrasah dan RA Cilacap) beraudiensi dengan Bpk. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cilacap dan Kasi Penma di ruang rapat kankemenag Cilacap. 

Dalam audiensinya pengurus Formaraci memberikan beberapa hal diantaranya:

Telah melaksanakan rapat kordinasi pengurus Formaraci dan Penma Kemenag Cilacap pada hari Sabtu, 13 Januari 2018 di Kemit Forest Sidareja, dengan hasil rapat kordinasi sebagai berikut:
* Pergantian pengurus, dengan menambah personil yang memperesentasikan jenjang dan kewilayahan
* Mengagas aktivitas GERAKAN SADAR MADRASAH yaitu gerakan memviralkan madrasah melalui banner ukuran 5 m x 1 sebanyak 1.000 banner dengan sepersetujuan bapak kepala kantor. Banner dibentuk dengan desain dan layout seragam dan dipasang di depan seluruh Madrasah dan RA serta dipasang di sepanjang jalur jalan nasional/provinsi/kabupaten dan tempat strategis lainnya. Tiap forum mengganti biaya cetak sebanyak minimal 2 spanduk. Pemasangan dihandle tim Formaraci. Pembayaran sesudah dana Bos disalurkan. Pemesanan melalui kordinator dan berkordinasi dg KKM MI, Mts, MA, serta IGRA. 
* Menanyakan hilangnya anggaran insentif guru NON PNS dari DIPA Kemenag. Dan menyuarakan protes dari guru madrasah dengan adanya ketidakadilan dari guru madrasah terhadap guru sekolah di lingkungan Kemdikbud, dimana mereka mendapatkan santunan transportasi (Bantras) dari APBD Cilacap. Sementara guru madrasah tidak menerima. 

Tanggapan bapak kepala kantor :


* Mengapresiasi kerja operator

* Memberikan restu dan mendukung Gerakan Sadar Madrasah sebagai bab dari upaya semakin mensosialisasikan madrasah kepada masyarakat. 
 * Tunjangan Fungsional/ Insentif guru non PNS dihapus dari anggaran oleh sentra alasannya belum ada payung aturan pasca dihapusnya pasal TF. 
* Bantras yakni kebijakan Pemkab/ Bupati.
* Tentang TF  dan Bantras, maka Formaraci/ guru madrasah sebaiknya Menyuarakan aspirasi kepada pihak-pihak yg berkompeten.

Berbagai komentar, hastag, twitter pun ramai dari guru-guru kemenag di media umum Cilacap,



Demikian yang terjadi di kawasan kami, CILACAP BERCAHAYA. Semoga CAHAYAnya bisa  menyinari bukan hanya sebagian dari wilayahnya, melainkan cahaya itu bisa menyinari seluruh bab dari Ujung Timur hingga Ujung Barat Kabupaten Cilacap. Harapan kami, kebijakan ini dikaji ulang dan melibatkan pejabat Kementerian Agama Kab. Cilacap, alasannya kebijakan ini bahwasanya merupakan HAK  untuk seluruh guru honorer baik di lingkungan Kemendikbud ataupun Kemenag tanpa terkecuali, alasannya kita sama-sama berjuang melaksanakan pendidikan di tanah Cilacap. (Admin Blog)









Sumber http://mialislamiyahkroya.blogspot.com