Friday, December 21, 2018

√ Catatan Mendirikan Cv/ Komplotan Komanditer

CV atau Persekutuan Komanditer sekarang menjadi pilihan dalam membentuk perjuangan yang berbadan hukum. Syarat yang cukup gampang juga menjadi daya tarik sendiri. Begitu juga biaya pembuatan CV lebih murah dari pada bentuk tubuh perjuangan yang lain.

Berikut beberapa catatan mengenai CV yang perlu diketahui:
1.  Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/ CV) yaitu komplotan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan
satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan perjuangan secara terus menerus. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA.

2. Sekutu dalam Persekutuan Komanditer terdiri dari dua macam, yaitu sekutu kerja atau sekutu komplementer dan sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer.

3. Sekutu kerja atau sekutu Komplementer seringkali disebut Sekutu Aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus CV dan bertanggung jawab dalam kepengurusan, pengusahaan, dan acara perusahaan.

4. Sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer biasa juga disebut Sekuti Pasif yaitu sekutu yang tidak ikut mengurus persekutuan/ CV namun hanya menunjukkan modal dan hanya menantikan hasil keuntungan.

5. Sekutu aktif bertanggung jawab dalam menjalankan perjuangan CV. Sekutu aktif akan menanggung kerugian sampai kekayaan pribadinya apabila CV/ perusahaan mengalami hambatan.

6. Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab pada modal yang diberikan sehingga tidak mencakup harta kekayaan pribadi.

7. Pendirian CV sekarang sanggup dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha namun yang mempunyai hak kanal hanya notaris

8. Tahap pendirian CV secara garis besar dimulai dari pengecekan nama CV untuk menghindari kesamaan dan kemiripan nama dengan forum yang lain; Kemudian Pembuatan Akta Pendirian CV oleh notaris; Lalu Permohonan Pendaftaran Pendirian CV secara online; Pencetakan SKT dan penandatanganan dan pembubuhan cap jabatan oleh notaris.

9. Data yang harus terang saat mendirikan CV yaitu (a) identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan; (FC para pendiri) (b) acara usaha; (c) hak dan kewajiban para pendiri; (d) jangka waktu CV, dan alamat lengkap CV. 

10. NPWP pendiri bukan merupakan hal yang mandatori

11. Biaya pembuatan/ pendirian CV berbeda antara satu notaris dengan notaris yang lain.

Saran terakhir, jangan ragu menciptakan CV melalui notaris. Pilih notaris yang jujur, komunikatif, dan bereputasi baik. Notaris inilah yang nantinya menjadi "konsultan hukum" bagi para pengusaha saat mendirikan CV.

Sumber http://rahmahuda.blogspot.com