Thursday, April 25, 2019

√ Pengawas Ujian Nasional Harus Memperhatikan Beberapa Hal Ini

Ujian Nasional tingkat sekolah dasar tahun pelajaran 2017/ 2018 akan dilaksanakan hari Kamis-Sabtu tanggal 3-5 Mei 2018. Pada acara Ujian Nasional sebagian guru  bertugas sebagai pengawas Ujian Nasional. Pengawas Ujian Nasional yakni pelaksana kiprah negara. Sebagai pelaksana kiprah negara, pengawas harus bisa mencegah kecurangan pelaksanaan ujian nasional. Sehingga pelaksanaan ujian nasional berjalan dengan lancar dan tertib.

Mekanisme penunjukkan guru menjadi pengawas ujian nasional berawal dari anjuran kepala sekolah. Kepala sekolah mengusulkan daftar nama ke UPT Disdikbud Kecamatan. Jumlah nama calon pengawas yang diusulkan sesuai dengan jumlah ruang ujian yang ada di sekolah tersebut. UPT Disdikbud kecamatan lalu melaksanakan "ploting" persebaran pengawas ujian. Hal ini ditegaskan dalam bentuk surat kiprah pengawas ujian sekolah yang ditanda tangani kepala UPT.

Pengawas ujian nasional secara umum mempunyai kiprah untuk mengerjakan manajemen pelaksanaan ujian nasional dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan ujian nasional. Pertama, pengawas Ujian Nasional dalam mengerjakan kiprah manajemen sebagai pengawas dihentikan salah. Kesalahan yang dilakukan pengawas ujian nasional akan berdampak negatif kepada penerima ujian nasional yang diawasi.

Kegiatan manajemen ini salah satunya berkaitan dengan pengawasan penerima dalam pengisian identitas penerima dalam lembar jawab ujian nasional. Pengawas ujian harus cermat meneliti identitas, data, dan kejelasan pengisian data yang dilakukan oleh penerima ujian. Hal ini perlu dilakukan mengingat anak usia SD masih membutuhkan bimbingan.

Kedua, pengawas ujian bertanggung jawab sepenuhnya dalam penulisan manajemen ujian dan pengisiannya harus betul. Kerjasama antar pengawas dalam satu ruang ujian sangatlah penting. Salah satu pengawas ujian nasional dihentikan hanya sekedar memerintahkan rekan pengawasnya untuk menulis manajemen tanpa dikoreksi kembali. Karena manajemen ujian bukan tanggung jawab salah satu pengawas di ruangan tersebut. Namun manajemen ujian menjadi tanggung jawab bersama.

Kedua kiprah umum di atas dijabarkan kembali dalam bentuk tata tertib pengawas ujian. Berikut beberapa tata tertib pengawas ujian yang perlu diperhatikan.
1. Pengawas ujian nasional hadir di sekolah 25 menit sebelum ujian dimulai
2. Pengawas ruang menandatangani pakta integritas
3. Pengawas ruang tidak membawa alat komunikasi ke dalam ruangan.
4. Pengawas masuk ke ruang 15 menit sebelum ujian dimulai untuk mengusut kesiapan ruang dan mengecek kartu peserta
5. Membacakan tata tertib pelaksanaan ujian sekolah
6. Memintakan tanda tangan daftar hadir penerima dengan tenang.
7. Membagikan lembar jawab dan memandu pengisian identitas peserta.
8. Mempersilahkan penerima berhenti mengerjakan dan meminta penerima ujian meletakkan LJU da LJK di atas meja.
9. Mengumpulkan lembar jawab dikala ujian sudah selesai. Pengumpulan diurutkan dari nomor kecil. LJK dan LJU dikumpulkan di amplop terpisah. Jangan hingga mengotori LJK/ LJU
10. Penyegelan biasanya disaksikan kepala sekolah sembari menandatangani dan diberi nama terang di atas segel dan amplop

11. Pengawas yang melanggar tata tertib akan menerima sanksi

Demikian beberapa hal dan tata tertib yang harus dipahami oleh pengawas ujian. Penjelasan di atas tidak sama persis dengan juknis yang berasal dari kemdikbud. Ada beberapa adaptasi tata tertib dengan kebiasaan di kawasan kerja penulis. Penyesuaian ini dilakukan semata-mata untuk membuat ujian nasional yang lancar, aman, dan sukses.

Borobudur, 21 April 2018


Sumber http://rahmahuda.blogspot.com