Showing posts with label PIP. Show all posts
Showing posts with label PIP. Show all posts

Friday, October 12, 2018

√ Cara Lihat Rekap Data Siswa Akseptor Pip Di Sekolah Kita

Bapak ibu guru yang berbahagia, menyerupai yang kita ketahui bersama untuk mengajukan siswa yang ingin mendapatkan PIP maka kita harus mengusulkan melalui Aplikasi DAPODIK, tidak hanya itu, banyak sekali pinjaman dll ketika ini semuanya sanggup dilakukan melalui aplikasi dapodik tersebut. 

Kali ini kita akan membahas ihwal PIP, sesudah kita melaksanakan singkron pada dapodik, tentunya muncul pertanyaan, bagaimanakah hasil singkron dapodik kita, apakah semua siswa yang kita ejekan untuk mendapatkan PIP sudah tercantum atau tidak ?, tentunya ini menjadi pertanyaan umum bagi semua operator atau guru bahkan para kepala sekolah. 

Kali ini saya akan bagikan bagaimana cara cek / lihat hasil rekap data siswa akseptor PIP pada sekolah, caranya ialah sebagai berikut : 

Bukalah browser anda kemudian masuk/klik alamat berikut :   http://pipsd.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php

Klik "Data Tabular" kemudian cari provinsi sesuai dengan kawasan kita masing-masing, scroll kebawah untuk mencari provinsi yang anda cari, Lihat gambar : 


Lanjutkan mencari sampai ke tingkat sekolah. Hingga alhasil anda akan disajikan dengan beberapa nama siswa / rekap akseptor PIP pada sekolah anda, Selesai

Demikian tutorial singkat ihwal Cara Lihat Rekap Data Siswa Penerima PIP Di Sekolah Kita, biar bermanfaat.
Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, August 29, 2018

√ Surat Edaran Wacana Syarat Dokumen Pencairan Pip 2016


Bapak dan Ibu guru yang berbahagia, pada tanggal 25 April 2016 Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran perihal Syarat dokumen pencairan kegiatan indonesia berilmu bagi yang belum diambil oleh siswa.

Adapun isi dari surat edaran tersebut yaitu beberapa prosedur dan syarat-syarat dokumen yang harus dibawa saat hendak mencairkan dana PIP tersebut.

pada surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa dana yang belum diambil dan masih dapat dicairkan oleh siswa mencakup dari tahun 2014, 2015 dan 2016.

Untuk lebih jelasya lagi silahkan unduh filenya dibawah ini :



Sumber http://www.pgrionline.com

Saturday, August 11, 2018

√ Prosedur Peserta Pip Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016

Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, ialah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP.

Tujuan dari adanya Program Indonesia Pintar PIP, yang mana PIP bertujuan untuk:
  • meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun;
  • mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan/atau
  • menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.


Prinsip PIP, PIP dilaksanakan dengan menurut prinsip:
  • efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
  • efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat gosip mengenai PIP;
  • akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggungjawabkan;
  • kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  • manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.


PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:

- penerima didik pemegang KIP;
- penerima didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
  • peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
  • peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • peserta didik yang terkena dampak peristiwa alam;
  • peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
  • peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
  • peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

- penerima didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.


Selain diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun, PIP juga diperuntukkan bagi anak yang termasuk dalam prioritas sasaran di atas sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, forum kursus, forum pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Info selengkapnya Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 wacana PIP (Program Indonesia Pintar), Silahkan unduh filenya melalui link di bawah ini : 

source : salamedukasi.com

Sumber http://www.pgrionline.com

Thursday, August 9, 2018

√ Kartu Indonesia Berilmu Tidak Dapat Dipakai Jikalau Tidak Memenuhi Syarat Ini


Meski Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa dipakai untuk mendapatkan dana dukungan pendidikan, kecuali status pemegang kartu yaitu peserta ajar yang terdaftar di sekolah dan sudah mendaftarkan KIPnya di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta ajar di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik sekolah.

"Kalau anaknya belum sekolah, harus masuk sekolah dulu. Kartu ini hanya berlaku kalau anak itu statusnya peserta didik. Syaratnya, anaknya harus bersekolah dan ada namanya di dapodik," ujar Hamid dikala kunjungan kerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (29/8/2016).

Hamid juga meminta sekolah untuk memasukkan nama anak yang berhak mendapatkan KIP ke dalam dapodik. Ia mengatakan, anak yang berhak mendapatkan KIP antara lain anak yang orang tuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak miskin dari keluarga tidak mampu, anak yatim piatu, dan anak yang sudah bersekolah namun rentan putus sekolah. "Mereka bisa dimasukkan ke dapodik sekolah supaya bisa diverifikasi sehingga bisa mendapatkan KIP," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah kabupaten/kota, kepala desa serta seluruh pihak supaya membantu kelancaran distribusi KIP dan mendorong anak bangsa untuk tetap bersekolah. "Mohon partisipasi semuanya, alasannya ini (PIP/KIP) yaitu jadwal pemerintah yang mulia, bertujuan supaya siswa sanggup melanjutkan sekolah dengan baik. Mohon semua pihak untuk ikut mendorong supaya KIP betul-betul hingga ke tangan siswa yang berhak," ujarnya.

Mendikbud menuturkan, KIP juga tetap bisa dipakai bagi siswa yang telah lulus SD maupun lulus SMP. Jika sekolah masih menyimpan KIP milik siswa yang telah lulus dari sekolah itu, KIP harus tetap disampaikan kepada siswa yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.


Akhir Agustus 2016 menjadi batas final pendataan ulang atau verifikasi data siswa peserta KIP. Bagi siswa yang sudah memegang KIP, dibutuhkan mendaftarkan kartunya ke dapodik sekolah. Bagi anak yang belum mendapatkan KIP namun masuk kriteria sebagai anak yang berhak mendapatkan KIP, sekolah sanggup memasukkan namanya ke aplikasi dapodik di kolom anjuran sekolah.


Sumber http://www.pgrionline.com

Wednesday, July 4, 2018

√ Cara Mengusulkan Dan Prosedur Pengajuan Kip / Pip 2017

 Untuk Mendapatkan PIP ada beberapa prosedur yang harus di perhatikan √ Cara Mengusulkan dan Mekanisme Pengajuan KIP / PIP 2017

Untuk Mendapatkan PIP ada beberapa prosedur yang harus di perhatikan, hal ini harus sesuai dengan Juklan PIP 2017 yang mengatur perihal mekanisme, persyaratan, dan cara mengajukan Dana PIP bagi peserta kartu PIP dan bagi yang belum menerima. 

Mekanisme untuk Mendapatkan KIP : 
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 hingga dengan 21 tahun sebagai penanda atau identitas untuk menjadi prioritas sasaran peserta dana/manfaat PIP apabila anak telah terdaftar sebagai peserta ajar di forum pendidikan formal atau forum pendidikan non formal.
Persyaratan mendapatkan KIP :
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau;
2. Sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila Orang bau tanah peserta ajar belum mempunyai KKS/PKH, semoga melapor kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa identitas diri (KTP/KK/SIM) untuk mendapatkan KKS.

Mekanisme Pengusulan
Pengusulan peserta dana PIP dilaksanakan melalui beberapa mekanisme, diantaranya bagi peserta dan bagi yang belum menerima, berhubung akan terlalu panjangan kalau dibahas disini oleh alasannya yaitu itu silahkan d0wnl0ad saja lampiran juklaknya di bawah ini : 


Sumber http://www.pgrionline.com

Sunday, February 18, 2018

√ Cara Validasi Pip Sd

cara verifikasi dan validasi data PIP SD dan Batas waktu validasi tahun  √ Cara Validasi PIP SD

Berikut ini kami bagikan cara verifikasi dan validasi data PIP SD dan Batas waktu validasi tahun 2017 melalui aplikasi monitoring PIP SD. Untuk sanggup mengakses laman tersebut pada http://pipsd.kemdikbud.go.idh, Operator sekolah diharap kembali untuk memvalidasi siswanya melalui laman tersebut diatas dengan memakai akun dapodik sebagai login, sehingga operator sekolah sanggup mengakses sajian validasi yang tersedia dan mulai memvalidasi siswa yang masih layak / tidak layak di SK kan di tahun anggaran 2018.

Berikut Langkah-langkah Untuk Melakukan Cek Monitor PIPSD Melalui Verifikasi SK PIP 2017:
  1. Login pada laman manajemen pipsd atau disini dengan memakai akun dapodik.

  2. Tampilan beranda akan terdapat Surat Pemberitahuan sebagaimana berikut:
    Yth , Operator sekolah. Direktorat Pembinaan SD mohon dukungan kepada bapak/ibu operator sekolah untuk memvalidasi kembali siswa pip 2017 yang telah kami SK kan Berkaitan dengan hal tersebut, bapak/ibu sanggup mengakses menu Validasi di aplikasi ini dan mulai memvalidasi siswa yang masih layak / tidak layak di SK kan di tahun anggaran 2018.
    Lihat gambar 2. Tampilan beranda

    Gb 2 : Tampilan Beranda Dashboard PIP SD 2017

  3. Cek Validasi Data pada tampilan beranda Verifikasi SK PIP 2017.
    Apabila terdapat siswa yang tidak layak untuk menerima PIP ditahun 2018 harap segera Update menjadi tidak layak biar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak meng SK kan kembali siswa tersebut.
    Lihat gambar 3. Tampilan beranda Validasi Data

    Gb 3 : Tampilan beranda Validasi Data
Segera lakukan perubahan pada Kolom Aksi untuk kriteria siswa yang layak atau ubah jadi tidak sesuai dengan kondisi siswa tersebut.
Setelah melaksanakan agresi perubahan, maka anda dapat Logout pada sajian di pojok kanan atas.



Demikian dan semoga bermanfaat. 

Sumber artikel : klik disini 

Sumber http://www.pgrionline.com