Monday, November 5, 2018

√ Gosip Kenaikan Anggaran Dan Kuota Bagi Akseptor Insentif Guru Dari Menteri Anies


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.

“Insentif  yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun kemudian 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, kini menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan ketika Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).

Kemendikbud juga melaksanakan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan training bagi guru swasta, dengan kegiatan Guru Pembelajar.

‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015,  yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah kiprah dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.

“’Semua harus kita dorong, alasannya ialah semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul kasus di hilir menyerupai kini ini. Ada kasus rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu tempat ialah fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.

“Kita perlu menata kasus guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bab kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi kasus ini di wilayah yang menjadi kiprah kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.


Menurut Mendikbud yang perlu diatur ialah redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru dapat dilakukan dengan baik, maka sebagian kasus dapat kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.


Sumber http://www.pgrionline.com