Akuntabilitas DPRD - Pemerintahan tempat ialah Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan otonomi daerahnya. DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan di daerah. DPRD dalam melaksanakan fungsinya memiliki kiprah dan wewenang sebagai berikut:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala tempat untuk menerima persetujuan bersama, termasuk dalam hal ini mengajukan rancangan Perda;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda wacana APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah tempat dalam melaksanakan aktivitas pembangunan tempat dan kerjasama internasional daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepada daerah/wakil kepala tempat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. menentukan wakil kepala tempat dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memperlihatkan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah tempat terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
g. memperlihatkan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melaksanakan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memperlihatkan persetujuan terhadap rencana kolaborasi atar tempat dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya memiliki hak yaitu:
a. hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala tempat mengenai kebijakan pemerintah tempat yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, tempat dan negara;
b. hak angket, yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daera yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, tempat dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala tempat atau mengenai insiden luar biasa yang terjadi di wilayahnya disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan angket.
Sedangkan anggota DPRD dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibanya memiliki hak sebagai berikut:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. mengajukan pertanyaan;
c. memberikan usul dan pendapat;
d. menentukan dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Selain itu, anggota DPRD memiliki kewajiban yaitu:
a. mengamankan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. mempertahankan dan memelihara keutuhan nasional sert keutuhan Negara Kesaruan RI;
d. memperjuangkan peningkatan kesejahteran rakyat di daerah;
e. menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. memperlihatkan pertanggungjawaban atas kiprah dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggungjawab susila dan politis terhadap tempat pemilihannya;
h. menaati peraturan tata tertib, instruksi etik dan sumpah/janji anggota DPRD;
i. menjaga norma dan adat dalam kekerabatan kerja dengan forum yang terkait.
DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menjalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya terdapat alat kelengkapan DPRD yang terdiri atas:
a. pimpinan;
b. komisi;
c. panitia musyawarah;
d. panitia anggaran;
e. tubuh kehormatan; dan
f. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Larangan dan pemberhentian anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya adalah:
1. Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada tubuh peradilan;
c. PNS, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
2. Anggota DPRD tidak boleh melaksanakan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada forum pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter prakter dan pekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD.
3. Anggota DPRD tidak boleh melaksanakan korupsi, kongkalikong dan nepotisme;
4. Anggota DPRD yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana point 2 di atas wajib melepaskan pekerjaan selama menjadji anggota DPRD;
5. Anggota DPRD yang tidak memnuhi kewajiban point 4 diberhentikan oleh pimpinan menurut hasil investigasi Badan Kehormatan DPRD.
Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sanggup berhenti antar waktu karena: a) meninggal dunia, b) mengundurkan diri atas ajakan sendiri secara tertulis, dan c) diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. Sedangkan anggota DPRD diberhentikan antar waktu dalam melaksanakn tugas, wewenang dan kewajibannya karena:
a. tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturur-turut selama 6 bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau melanggar instruksi etik DPRD;
d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e. melanggar larangan anggota DPRD;
f. dinyatakan bersalah menurut putusan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap sebab melanggar tindak pidana dengan bahaya pidana paling singkat 5 tahun penjara atau lebih.
Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com
Thursday, May 18, 2017
√ Akuntabilitas Dprd
✔
aku nyerah kyone
Diterbitkan May 18, 2017
Artikel Terkait
- Akuntabilitas Manajemen Pemerintahan Daerah - Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi
- Human capital merupakan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan seseorang yang sanggup di
- Istilah 'kebijakan' yang dimaksud dalam buku ini disepadankan dengan kata bahasa Inggris
- Menurut jenisnya, akuntabilitas sanggup dibedanya atas akuntabilitas internal dan akunta
- LAN RI dan BPKP (2001: 22-) menjelaskan, “Akuntabilitas berasal dari bahasa Inggris,
- Akuntabilitas Hukum Pemerintahan Daerah - Berdasarkan UU No.32 Tahun 20014 yang dirumah t