Sunday, July 16, 2017

√ Teori Kebijakan Sosial

Istilah 'kebijakan' yang dimaksud dalam buku ini disepadankan dengan kata bahasa Inggris 'policy' yang dibedakan dari kata 'kebijaksanaan' (wisdom) maupun 'kebajikan' (virtues). Kebijakan sosial terdiri dari dua kata yang mempunyai banyak makna, yakni kata 'kebijakan' dan kata 'sosial' (social).Untuk menghindari ambiguitas istilah tersebut, ada baiknya kita diskusikan terlebih dahulu mengenai pengertian keduanya.

Kebijakan yaitu prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut Ealau dan Pewitt (1973), kebijakan yaitu sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh sikap yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Titmuss (1974) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu. Kebijakan, berdasarkan Titmuss, senantiasa berorientasi kepada dilema (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-oriented) dengan demikian sanggup dinyatakan bahwa kebijakan yaitu suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibentuk secara bersiklus dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. (Edi Suharto, 2008:7)

Seperti halnya kata kebijakan, kata sosial pun mempunyai bermacam-macam pengertian. Conyers (1992) mengelompokkan kata social ke dalam 5 pengertian:
  1. Pengertian umum dalam kehidupan sehari-hari yang bekerjasama dengan kegiatan yang bersifat hiburan atau sesuatu yang menyenangkan. Misalnya, kegiatan olah raga, rekreasi, bercakap-cakap dengan teman, jalan-jalan sering disebut sebagai kegiatan sosial.
  2. Lawan kata individual. Kata sosial mempunyai pengertian sebagai sekelompok orang (group), atau suatu kolektifitas, menyerupai masyarakat (social) warga atau komunitas (community). Dalam konteks ini, istilah sosial juga meliputi pengertian publik atau kemaslahatan umum. Oleh sebab itu orang sering mendefinisikan kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kepentingan publik atau kepentingan masyarakat luas (lihat Hill, 1996).
  3. Lawan kata ekonomi. Kata social berkonotasi dengan aktifitas-aktivitas masyarakat atau organisasi yang bersifat sukarela atau swadaya, yang tidak berorientasi mencari laba finansial. Organisasi sosial, menyerupai Karang Taruna, PKK yaitu organisasi yang menyelenggarakan aneka macam kegiatan yang tidak mencari laba yang berupa uang. Ini berbeda dengan organisasi ekonomi, menyerupai perusahaan, Perseroan Terbatas (PT), atau Bank yang tentunya kegiatan-kegiatannya bertujuan untuk mencari laba ekonomi.
  4. Melibatkan insan sebagai lawan dari pengertian benda atau binatang. Pembangunan sosial sanggup dijelaskan sebagai pernbangunan kualitas insan yang berbeda dengan pembangunan fisik atau infrastruktur, menyerupai pembangunan gedung, jalan, jembatan.
  5. Berkaitan dengan hak azasi insan baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Misalnya, selain setiap orang mempunyai hak azasi (human right), menyerupai hak hidup dan menyatakan pendapat secara bebas, juga merniliki hak social (social right), menyerupai kesamaan hak dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, perumahan atau berpartisipasi dalam pembangunan. (Edi Suharto, 2008:8-9)
Dalam kaitannya dengan kebijakan sosial, maka kata sosial sanggup diartikan baik secara generik atau luas maupun spesifik. Secara generik, kata sosial menunjuk pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek insan dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Istilah sosial dalam pengertian ini meliputi antara lain bidang pendidikan, kesehatan, politik, hukum, budaya, atau pertanian. Dalam arti spesifik atau sempit, kata sosial menyangkut sektor kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang atau pecahan dari pembangunan sosial atau kesejahteraan rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia, terutama mereka yang dikategorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung (disadvantaged group) dan kelompok rentan (vulnerable group). Kata sosial di sini menyangkut program-program dan atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial, menyerupai kemiskinan, ketelantaran, ketidakberfungsian fisik dan psikis, tuna sosial dan tuna susila, kenakalan remaja. (Edi Suharto, 2008:9)

Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com