Pengertian Hukum Tata Negara berasal dari perkataan hukum, tata, dan negara. Pada umumnya, aturan dikaitkan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah laris orang perorang di dalam masyarakat yang memiliki hukuman yang dipaksakan. Karena itu, aturan sifatnya memaksa. Hukum itu lahir untuk mengatur dan menyerasikan pelaksanaan kepentingan yang berbeda-beda di antara anggota masyarakat. Tata sering disebut pengaturan dan pengelolaan.
Dalam konsep ini, negara diatur dan dikelola oleh sistem aturan yang memaksa itu. Negara ialah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang memiliki impian untuk berdaulat. Dalam kontek ini, Tata Negara berarti sistem pengaturan, penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.
Dari sinilah, Hukum Tata Negara diberi pengertian sebagai cabang aturan yang mengatur perihal prinsip-prinsip dan norma-norma aturan yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi, institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsinya, prosedur kekerabatan antar institusi, dan prinsip kekerabatan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
Sedangkan di kalangan andal Hukum Tata Negara terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi Hukum Tata Negara. Hans Kelsen beropini bahwa Hukum Tata Negara adalah Hukum mengenai der wohlende staat yang memberi bentuk negara, hal mana tercantum dalam undang-undang dasarnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan pelaksanaan dari Hukum Tata Negara.
Robert Morrison MacIver menyampaikan bahwa Hukum Tata Negara adalah aturan yang mengatur negara. Hukum Tata Negara merupakan aturan yang memerintah negara. W.F. Prins menyampaikan bahwa Hukum Tata Negara memilih aparatur negara yang mendasar yang pribadi bekerjasama dengan setiap warga masyarakat.
J.H.A. Logemann beropini Hukum Tata Negara adalah aturan yang mengatur organisasi negara. Atau dalam bahasa yang berbeda, Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah aturan mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya aturan dari suatu negara.
Cristian van Vollenhoven menyampaikan bahwa Hukum Tata Negara adalah aturan perihal distribusi kekuasan negara. Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat aturan atasan dan masyarakat aturan bawahan berdasarkan tingkatannya. Masing-masing tingkat tersebut memilih wilayah lingkungan rakyat, lalu memilih badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat aturan itu serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah aturan yang mengatur tata organisasi negara. Jika yang diatur ialah organisasi negara, maka aturan yang mengaturnya itulah yang disebut Hukum Tata Negara. Dari rumusan Scholten ini tampak bahwa organisasi negara meliputi kedudukan organisasi dalam negara, hubungan, hak dan kewajiban serta tugas-tugasnya masing-masing.
Geogrge Whitecross Paton dalam bukunya Textbook of Jurisprudence merumuskan bahwa Hukum Tata Negara dianggap sebagai cabang ilmu yang sanggup digunakan untuk pelbagai macam kegunaan aturan yang menentukn organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas administrasi.
Menurut A.W. Bradley dan K.D. Ewing, Hukum Tata Negara mengandalkan adanya aturan yang mendahului keberadaan negara, dan di dalamnya tercakup pengaturan mengenai struktur dan fungsi-fungsi organ itu satu sama lain serta kekerabatan organ-organ negara itu dengan warga negara.
Daftar Pustaka
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com