Kebijakan Publik ialah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002). Pada sudut pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam menunjukkan pelayanan dan menuntaskan problem publik. Kegagalan tersebut ialah information failures, complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation failures (Hakim, 2002).
Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik sanggup dilihat dari tiga tingkatan, yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik sanggup dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang mencakup (a) pembuatan kebijakan, (b) pelaksanaan dan pengendalian, serta (c) penilaian kebijakan.
Menurut Dunn (1994), proses analisis kebijakan ialah serangkaian acara dalam proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut diartikan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling tergantung, yaitu (a) penyusunan agenda, (b) formulasi kebijakan, (c) adopsi kebijakan, (d) implementasi kebijakan, dan (e) penilaian kebijakan. Proses formulasi kebijakan sanggup dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut (Mustopadidjaja, 2002):
Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.comBerdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik sanggup dilihat dari tiga tingkatan, yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik sanggup dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang mencakup (a) pembuatan kebijakan, (b) pelaksanaan dan pengendalian, serta (c) penilaian kebijakan.
Menurut Dunn (1994), proses analisis kebijakan ialah serangkaian acara dalam proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut diartikan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling tergantung, yaitu (a) penyusunan agenda, (b) formulasi kebijakan, (c) adopsi kebijakan, (d) implementasi kebijakan, dan (e) penilaian kebijakan. Proses formulasi kebijakan sanggup dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut (Mustopadidjaja, 2002):
- Pengkajian Persoalan. Tujuannya ialah untuk menemukan dan memahami hakekat problem dari suatu permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam kekerabatan alasannya ialah akibat.
- Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk memilih tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan diformulasikan.
- Perumusan Alternatif. Alternatif ialah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
- Penyusunan Model. Model ialah penyederhanaan dan kenyataan problem yang dihadapi yang diwujudkan dalam kekerabatan kausal. Model sanggup dibangun dalam aneka macam bentuk, contohnya model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain.
- Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang terperinci dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang sanggup dipergunakan antara lain kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
- Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan dengan memakai kriteria dengan tujuan untuk mendapat citra lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
- Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun menurut hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan sanggup mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya.