Saturday, April 21, 2018

√ Perihal Kenaikan Honor Pokok Dan Pemanis Dukungan Pns

Kenaikan Gaji Pokok dan Tambahan Tunjangan PNS √ Wacana Kenaikan Gaji Pokok dan Tambahan Tunjangan PNS


Akhir-akhir ini memang sedikit tengah ramai diperbincangkan perihal Wacana kenaikan honor pokok pns dan tambahan tunjangan bagi guru PNS. Namun sebelumnya mari kita bahas satu-persatu point pentingnya terlebih dahulu diantaranya ialah : 

1. Kenaikan Gaji Pokok PNS 
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merumuskan contoh penggajian gres bagi PNS. Pola penggajian gres mempertimbangakan besaran uang pensiun PNS yang sudah tidak aktif.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, pemerintah tengah merumuskan peraturan pemerintah yang mengatur honor dan tunjangan. Ia menargetkan hukum itu akan keluar tahun ini.

"Gaji pokok dan proteksi pensiun tak berimbamg. Pas aktif, honor pokok kecil, tapi proteksi besar," kata beliau di Kemenpan RB, Jakarta, belum usang ini.

Setiawan menjelaskan, ada tiga unsur penghasilan PNS, yakni, honor pokok, proteksi kinerja, dan proteksi kemahalan daerah. Selama ini, ia menuturkan, besaran proteksi bagi PNS, lebih banyak dibanding honor pokok. Perbedaan honor akan terasa dikala PNS sudah pensiun.

Saat ini, ia mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan honor pokok. Namun, ia berujar, pemerintah tengah menghitung kemampuan keuangan negara untuk membayar honor pensiun apabila ada kenaikan honor pokok.

"Persoalannya, jaminan kesehatan, pensiun, kan basisnya honor pokok," ujar Setiawan. Ia membandingkan, honor pokok PNS di negara lain lebih besar dari tunjangan. Perbandingannya, yakni besaran proteksi hanya 40 persen dari honor pokok. Ia memastikan prinsip penyusunan honor tidak akan mengurangi penghasilan dikala ini. Pun penyusunan akan mempertimbangkan penghasilan kawasan masing-masing. (republika)

2. Tambahan Tunjangan Bagi PNS 

Mulai tahun ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat tunjangan kemahalan. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, honor pokok, proteksi kinerja, dan biaya kemahalan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan sejauh ini belum disepakati nominal proteksi kemahalan yang akan ditetapkan. 

Yang jelas, besaran proteksi kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) perihal indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu kawasan dan kawasan lain, bergantung kawasan tugas.

”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” kata Setiawan yang kami kutip dari JPNN (08/05/17)

Selain akan memutuskan proteksi kemahalan, pemerintah berencana merombak denah perbandingan honor pokok dan tunjangan. Selama ini, proteksi lebih besar daripada honor pokok, rasionya mencapai 1:3. Hitungan itu diwacanakan untuk diganti sampai rasio honor pokok dan proteksi 1: 12. Namun belum niscaya apakah honor pokok turun atau proteksi naik.

Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut dibutuhkan rampung tahun ini. Dengan begitu, hukum tersebut bisa eksklusif diaplikasikan.

Sumber http://www.pgrionline.com