Sunday, September 9, 2018

√ Ketentuan Umum Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Sesuai Uu



Kepa Pemerintah Mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2016 wacana Tax Amnesty? Wah, tentunya pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan Undang_undang ataupun peraturan, alasannya yaitu disana telah dibahas begitu matang dengan team ahlinya. Bagaimana ketentuan Umum dari Tax Amnesty tersebut?


Berikut paparan sesuai dengan Undang-undang Tax Amnesty

Pengampunan Pajak yaitu peniadaan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau tubuh yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Harta yaitu akumulasi aksesori kemampuan irit berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang dipakai untuk perjuangan maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Utang yaitu jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan pribadi dengan perolehan Harta.
Tahun Pajak yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jikalau Wajib Pajak memakai tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 

Tunggakan Pajak yaitu jumlah pokok pajak yang belum dilunasi menurut Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menjadikan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Uang Tebusan yaitu sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. 

Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan yaitu surat yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.

Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan yaitu surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pertolongan Pengampunan Pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang selesai tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 hingga dengan 31 Desember 2015; atau
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang selesai tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 hingga dengan 30 Juni 2015.

Manajemen  Data dan Informasi yaitu system manajemen data dan informasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.

Bank Persepsi yaitu bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk mendapatkan setoran penerimaan negara dan menurut Undang-Undang ini ditunjuk untuk mendapatkan setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Tahun Pajak Terakhir yaitu Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.



Sumber http://www.excel-id.com/