Proses untuk melaksanakan pensiun dini terhadap 1,37 juta pegawai negeri sipil (PNS) tidak semudah yang dibayangkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan kriteria PNS berijazah Sekolah Menengan Atas yang terkena rasionalisasi.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan tahapan prosedur evaluasi terjadap kinerja PNS dan klusterisasinya.
- Langkah pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
- Kedua, sesudah dipetakan, akan diperoleh berapa bahwasanya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
- Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran.
“Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebab mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah evaluasi tidak objektif, akan dipakai sistem evaluasi yang dibentuk pusat. Saat ini kami tengah membuatkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai,” beber Setiawan.
Sumber http://www.pgrionline.com