Friday, March 1, 2019

√ Proyeksi Mengajar Guru Sesudah Ppg

"Guru mata pelajaran itu sebetulnya diproyeksikan  untuk mengajar apa dan dimana?"

Begitulah tanya seorang dosen yang diberi mandat oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas monitoring dan penilaian aktivitas PPG dalam jabatan Universitas Ahmad Dahlan. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada perwakilan mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang hadir dalam aktivitas monev. Jawaban untuk guru mapel mengajar apa tentu mengajar mata pelajaran yang ia pelajari dikala kuliah kependidikan dulu. Guru mapel Biologi ya mengajar pelajaran Biologi. Guru mapel Bahasa Indonesia tentu mengajar mapel Bahasa Indonesia.

Namun mereka diproyeksikan mengajar dimana? Tentu mengajar di sekolah! Tapi sekolah apa? SD, Sekolah Menengah Pertama atau SMA? Jawabannya, guru mapel diproyeksikan untuk mengajarkan mata pelajaran yang diampunya di jenjang SMP/ MTs atau di SMA/ MA. Guru mapel tidak berhak mengajar di SD.

Oleh karenanya, dalam aktivitas PPG ini penerima PPG Dalam Jabatan yang berasal  dari guru mapel membahas semua bahan yang ada di jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMA. Begitu pula dengan aktivitas PPL, penerima PPG dari guru mapel sanggup saja ditempatkan di Sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Menengan Atas kawan LPTK. Sehingga PPL tidak mesti dilaksanakan sesuai dengan jenjang yang diampu di unit kerja asal. Ada kemungkinan seorang guru mapel bahasa Inggris yang mengajar di Sekolah Menengan Atas sanggup juga di daerah saya di Sekolah Menengah Pertama Mitra selama aktivitas PPL berlangsung.

Sertifikat pendidik yang diperoleh guru mapel sehabis lulus dari PPG Dalam Jabatan ini menjadi bukti bahwa mereka berhak untuk mengajar di jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA. Hal ini juga menegaskan bahwa akta pendidik guru mapel sanggup dipakai di jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMA. Sehingga tidak ada pengkhususan akta pendidik untuk kedua jenjang tersebut.

Namun berbeda dengan guru kelas SD. Guru kelas SD mengajar semua mata pelajaran. Akan tetapi keluasan cakupan mapel yang diajarkan mempunyai keterbatasan dalam mengajarkannya. Guru kelas hanya mengajar di SD dan tidak diberi kewenangan untuk mengajar jenjang selain SD.

SD secara jenjang keilmuan dibedakan menjadi SD Kelas Rendah dan SD Kelas Tinggi. Kegiatan PPG bagi guru SD diwajibkan kepada setiap penerima untuk menciptakan perangkat pembelajaran, micro teaching, dan melakukan PPL pada kelas rendah dan kelas tinggi. Oleh karenanya, akta pendidik yang diperoleh para guru SD sehabis mengikuti aktivitas PPG ini menjadi bukti bahwa mereka diberi kewenangan untuk mengajar di sekolah dasar baik di kelas rendah maupun kelas tinggi.

Sumber http://rahmahuda.blogspot.com