Sunday, July 23, 2017

√ Teori Hak Asasi Manusia

HAM memiliki sejarah yang panjang dalam usahanya menegaskan hak-hak individu terhadap negara. Sejarah ini sanggup ditelusuri dari Magna Charta-nya King John dari Inggris (1215) melalui masa Reformasi (abad ke-16) di Eropah, ke Perancis dengan “Declaration of the Rights om Man and the Citizen” (Declaration des droits de I’homme et du citoyen – 1789) dan selanjutnya ke Amerika dengan “Bill of Rights”-nya (1791). Karena itulah sering dikatakan bahwa HAM yakni suatu konsepsi Barat.

Hak asasi Manusia (HAM) dipercayai sebagai nilai universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam banyak sekali produk aturan nasional di banyak sekali Negara untuk sanggup melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini, berdasarkan Juwana (dalam Muladi, 2005:70) dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.

Di Indonesia, kebijakan yang mengatur pemberian HAM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 wacana Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003. Dalam putusan tersebut ditetapkan 4 pilar utama pembangunan HAM yaitu Persiapan pengakuan perangkat-perangkat internasional HAM; Diseminasi dan pendidikan HAM; Pelaksanaan HAM yang diprioritaskan; dan Pelaksanaan ketentuan-ketentuan banyak sekali perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. Keputusan Presiden tersebut antara lain ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 wacana Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Eksistensi kedua peraturan – Kepres dan Inpres – tersebut kemudian diikuti dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 wacana Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang ini antara lain terbitnya TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia. (Arinanto, 2003:6)

Sumber http://tesisdisertasi.blogspot.com