Thursday, May 17, 2018

√ Warta Persyaratan Sergur Kemenag Terbaru 2017

 Pada kesempatan ini kami akan bagikan ihwal Informasi  √ Info Persyaratan Sergur Kemenag Terbaru 2017

Pada kesempatan ini kami akan bagikan ihwal Informasi Persyaratan Sertifikasi Guru (Sergur) bagi guru yang berada di bawah naungan kementerian agama republik Indonesia (Kemenag) terbaru update tahun 2017.

Tak jauh dengan persyaratan tahun lalu, persyaratan sertifikasi kemenag hampir sama walaupun ada sedikit perbedaan namun berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan sertifikasi kemenag intinya masih sama dengan tahun tahun sebelumnya. berikut ini ada beberapa persyaratannya :

  1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir) >> UNDUH DISINI
  2. Mengisi Formulir daftar nama Calon penerima sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1) (terlampir) >> UNDUH DISINI
  3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir >> UNDUH DISINI) , dan di masukan ke Flash Disk/CD
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy Print Out NUPTK
  7. Surat pernyataan dibentuk sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir)>> UNDUH DISINI
  8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
  9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, hingga dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ aktivitas Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir
  11. Bagi Guru yang sudah mempunyai akta pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy akta pendidik dan NRGnya .
  12. Persyaratan di atas dibentuk 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk
  13. Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah, Semua berkas yang telah lengkap diserahkan pribadi ke panitia dinas masing-masing
Sekian warta singkat ini, biar bermanfaat. 

Sumber http://www.pgrionline.com