Thursday, June 15, 2017

√ Alasannya Ialah Data Tak Uptade, Derma Pemerintah Jatim Salah Sasaran, Inilah Yang Semestinya Perlu Dipahami Oleh Dprd Jatim

 Berbicara mengenai data hingga ketika ini tiada hentinya √ Sebab Data Tak Uptade, Bantuan Pemerintah Jatim Salah Sasaran, Inilah yang Semestinya Perlu Dipahami Oleh DPRD Jatim
Berbicara mengenai data hingga ketika ini tiada hentinya. Ada saja permasalahan yang harus kita telaah bersama, duduk bersama dan membicaraan mengenai apa yang salah dengan data kita. Bukan siapa yang salah jikalau sebuah data salah. Beberapa hari yang lalu, sebuah situs online berjulukan inikata.com merilis informasi berjudul:

Data BPS Tak Update, Bantuan Pemerintah di Jatim Salah Sasaran

Berita tersebut diunggah pada tanggal 16 Oktober 2017 (dapat Anda baca di sini). Dari judulnya saja sangat menohok Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai banknya data untuk materi pengambilan kebijakan pemerintah. Namun, di dalam uraian informasi tersebut ada sesuatu yang justru mengganjal bagi penulis. Anggota komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa masyarakat miskin yang harusnya mendapatkan KIP dan KIS dan pemberian lainnya dari pemerintah tak ada yang mendapatkan pemberian tersebut. Mereka kecewa alasannya ialah data BPS tak update data terbaru perihal masyarakat miskin di Bojonegoro dan Tuban.

Berdasarkan pernyataan tersebut, setidaknya ada dua hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Yang pertama ialah soal data BPS yang tidak update (kekiniaan, aktual). Data yang baik ialah data yang bersifat update, terkini atau aktual. Dengan demikian, kebijakan pemerintah akan lebih sempurna sasaran. Kalau memang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejumlah 10.000 buah dan akan digelontorkan kepada 10.000 penerima, maka data soal siapa yang berhak mendapatkan pemberian KIS dan KIP itu haruslah update. Jangan sampai, sebanyak 10.000 yang digelontorkan malah justru nama-nama yang ada di dalam data justru telah naik level ekonominya dari prasejahtera ke keluarga sejahtera.

Jangan pula terjadi, dari 10.000 kartu yang akan diberikan ke Desa A, malah justru disalurkan ke Desa B. Inilah memang perlunya data itu untuk direfresh, diupdate atau diperbaruhi sebelum dilakukan pemberian bantuan. Tapi, untuk melaksanakan update data, itu perlu dana atau biaya. BPS memang menjadi pihak yang berwenang dalam melaksanakan updating data, tetapi bagaimana mungkin updating data akan berjalan tanpa adanya biaya yang cukup?

Lagipula, BPS juga memiliki periode waktu (lag) untuk setiap aktivitas statistiknya. Tentu akan mahal biayanya, apabila aktivitas updating data dilakukan secara terus menerus. Kembali lagi pada problem ada tidaknya biaya atau anggaran pelaksanaan updating data itu. Dalam rangka mewujudkan ketersediaan anggaran dalam pelaksanaan updating data yang maunya dilakukan secara kontinu, seyogyanya pihak DPRD lah yang semestinya memperlihatkan support semisal menggelontorkan dana tersebut biar aktivitas updating data sanggup dilakukan oleh BPS setiap waktunya. Sebenarnya soal updating data, BPS selalu melakukannya sebelum survei dilakukan. Tetapi tentunya, setiap ketika data itu mengalami sedikit atau banyak perubahan dan itulah tantangannya selama ini.

Yang kedua, yang perlu kita perhatikan bersama ialah bagaimana data yang dikumpulkan oleh BPS itu berujung pada prosedur untuk mendapatkan KIS dan KIP. Jika terdapat insiden data yang dikumpulkan BPS ternyata tidak terkini dan menjadikan akseptor pemberian KIS dan KIP tak sempurna sasaran, maka kita perlu menelisik konsep dan definisi kependudukan antara BPS dan Disdukcapil.

Ini perlu kita jabarkan mengingat data jumlah penduduk antara BPS dan Disdukcapil selalu terdapat gap. BPS memakai konsep dan definisi penduduk berdasarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UN, sedangkan Disdukcapil memakai konsep dan definisi penduduk berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Perbedaan ini harus dijabarkan mengingat KIS dan KIP dalam proses mendapatkannya harus membawa dasar manajemen berupa KTP dan atau KK. Bagaimana mungkin kebijakan pemerintah akan benar jikalau penduduk berdasarkan BPS dan Disdukcapil saja memang berbeda.

Pun, yang menjadi sasaran pemberian KIS dan KIP ialah sebesar 25 persen penduduk termiskin. 25 Persen tersebut secara terperinci menjadi kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jadi, apabila tim DPRD Jawa Timur menemukan ada penduduk yang bahu-membahu layak mendapatkan KIS dan KIP, seharusnya itu perlu bukti konkret apakah mereka termasuk dalam 25 persen itu atau tidak. Selain itu, DPRD juga perlu mengklarifikasi bagaimana dan atas dasar apa penduduk sebanyak 25 persen termiskin itu mendapatkan KIS dan KIP. Hal ini perlu ditarik benang merahnya mengingat banyak pihak yang justru mencari siapa yang salah bila kebijakan salah, bukan apa yang salah.(*)


Sumber http://www.ngobrolstatistik.com/