![]() |
Memotret Potensi Desa dengan Data |
Pembangunan desa merupakan salah satu sasaran utama pemerintah. Sebagaimana yang telah tertuang dalam aktivitas Nawacita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kerja negara kesatuan, data akurat mengenai karakteristik perdesaan menjadi perhatian.
Prioritas membangun desa merupakan upaya pemerintah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berbekal daya dukung semua lapisan masyarakat, aktivitas membangun desa terus digaungkan untuk mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Membangun Indonesia dari pinggiran memang sanggup dilakukan kapan saja. Sistem pendanaan negara untuk melaksanakannya sanggup dikatakan siap. Ironinya, data dasar yang sanggup dijadikan pola membangun desa rupanya belum tersedia secara maksimal. Beragam karakteristik perdesaan diharapkan sebagai ukuran prioritas pembangunan.
Untuk menyediakan data dasar mengenai desa, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan kegiatan Pendataan Potensi Desa (PODES). PODES merupakan kegiatan sensus terhadap seluruh wilayah manajemen dengan cakupan kabupaten/kota hingga setingkat desa dan kelurahan.
Tujuan pelaksanaan PODES juga sejalan dengan janji pemerintah. PODES memberi andil besar menghasilkan data mengenai potensi desa atau kelurahan, baik dari segi sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah. Data potensi tersebut meliputi pula soal karakteristik infrastruktur yang ada di daerah pinggiran. Ketersediaan mengenai penjabaran atau tipologi mengenai desa menjadi salah satu konsen pendataan PODES.
Membangun tanpa data tentu mempunyai risiko besar. Diperlukan adanya pemutakhiran terhadap peta manajemen desa untuk meminimalisir risiko pembangunan. Pemutakhiran peta desa kelak dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.
Hasil PODES 2018
Salah satu keistimewaan data PODES 2018 sanggup dipakai dalam pengklasifikasian desa dalam tiga kategori. Pengklasifikasian desa itu menurut Indeks Pembangunan Desa (IPD). Data hasil PODES 2018 BPS menyebutkan bahwa tahun 2018 terdapat sebanyak 83.931 wilayah manajemen setingkat desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebaran wilayah manajemen tersebut meliputi 75.436 desa, 8.444 kelurahan, dan 51 unit pemukinan transmigrasi (UPT/ Satuan Permukiman Transmigrasi atau SPT). Selain itu, tercatat sebanyak 7.232 yang merupakan wilayah manajemen kecamatan dan 514 wilayah kabupaten atau kota.
Bila dibandingkan, jumlah wilayah manajemen desa dan kelurahan terus mengalami peningkatan. Jumlah desa dan kelurahan tahun 2011 masing-masing sebanyak 70.390 dan 8.083, tahun 2014 bertambah menjadi 73.709 dan 8.412. Penambahan wilayah manajemen desa dan kelurahan ini bukan tanpa sebab. Semenjak pemerintah menggelontorkan sejumlah Dana Desa, banyak terjadi pemekaran desa di di Indonesia. Dana Desa rupanya mendorong masyarakat desa untuk berpacu membuat wilayah manajemen gres untuk mendapat porsi Dana Desa lebih besar.
Hal lain yang tak kalah menarik dari hasil PODES 2018 yaitu perkembangan IPD-nya. Tahun 2018, IPD Indonesia meningkat menjadi 59,36 dibandingkan tahun 2014 yang sebesar 55,71. Sebagai ukuran yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu, IPD kian menjadi perhatian pemerintah. Hasil PODES 2018 menunjukkan bahwa Indonesia masih mengoleksi sebanyak 14.461 desa tertinggal (19,17 persen). Sedangkan desa yang tergolong berkembang tercatat 55.369 (73,40 persen).
Sementara itu, desa yang sudah tergolong berdikari yaitu 5.606 (7,43 persen). BPS menyebutkan, selama kurun waktu 2014 hingga 2018, terjadi penurunan jumlah desa tertinggal sebesar 8,85 persen atau 6.518 desa.
Diketahui bahwa sasaran pembangunan desa dan daerah perdesaan yang merupakan sasaran RPJMN 2015 – 2019 yaitu mengurangi jumlah desa tertinggal hingga dengan 5.000 desa, rupanya sasaran itu telah ditunaikan oleh pemerintah.
Kendati begitu, sasaran yang telah dicapai masih mempunyai beberapa catatan. IPD yang terus membaik patut untuk ditinjau lebih dalam. Sampai tahun ini, ketimpangan pembangunan desa masih terus terjadi. Pembangunan desa di beberapa provinsi masih butuh sentuhan pembangunan lebih serius. Persentase desa tertinggal masih mendominasi wilayah timur Indonesia. Persentase desa tertinggal di Papua masih sebesar 87,12 persen dan Papua Barat sebesar 82,03 persen. Lantas bagaimana dengan kondisi di Maluku Utara?
Kondisi desa di Malut
Indeks Pembangunan Desa (IPD) merupakan indikator komposit sebagai ukuran perkembangan pembangunan wilayah desa. Berdasarkan hasil PODES 2018, Maluku Utara (Malut) masih mempunyai desa tertinggal dengan persentase 37,90.
Malut yang merupakan daerah kepulauan tentu masih butuh pembangunan infrakstruktur, terutama jalan dan jembatan. Pembangunan infrastruktur menjadi modal utama bagi Malut untuk meningkatkan IPD pada periode mendatang. Dampak domino pembangunan infrastruktur dalam 2 – 3 tahun dinyakini dampat memperbaiki aspek lainnya, menyerupai pelayanan dasar, transportasi, pelayanan umum, termasuk di dalamnya memberi imbas nyata bagi penyelenggaraan pemerintah desa.
Pemerintah masih mempunyai pekerjaan rumah dalam suasana pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Jalan penghubung antara desa ke pusat-pusat ekonomi belum terwujud secara maksimal. Akibat dari konektivitas yang demikian sulit, sedikit atau banyak dinyakini memperlambat perputaran ekonomi perdesaan. Bencana alam yang setiap ketika mengintai dan pencemaran lingkungan juga masih menjadi duduk perkara serius untuk ditangani: segera.(*)
Artikel ini dimuat di harian Malut Post
Sumber http://www.ngobrolstatistik.com/