![]() |
Memahami quick count dan exit poll |
Pesta demokrasi belum usai. Momentum pemungutan bunyi rakyat memang selesai. Namun, semua pihak masih menunggu-nunggu, siapa presiden Indonesia periode 2019-2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaksanakan rekapitulasi suara, baik di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) level terkecil, hingga rekapitulasi tingkat provinsi untuk kemudian dikompilasi. Di final nanti, KPU akan tetapkan siapa presiden terpilih pilihan rakyat Indonesia.
Kendati demikian, dalam perjalanan menuju pengumuman siapa presiden terpilih itu, banyak sekali jalan terjal harus dilalui. Masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden telah melaksanakan jumpa pers sebagai imbas dari hasil perhitungan cepat Quick Count (QC) oleh beberapa forum survei yang berdasarkan warta telah disertifikasi pribadi oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengumuman hasil QC dilaksanakan pada Rabu sore (17/04/2019). Berdasarkan hasil hitung cepat QC tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dinyatakan mengungguli paslon nomor urut 02. Rata-rata forum survei menyatakan antara paslon 01 dan 02 terpaut sekitar 10 hingga 15 persen bunyi dari total sampel bunyi yang digunakan.
QC yang dinyakini sebagai salah satu metode statistik ternyata tidak cukup menciptakan pasca pesta demokrasi kembali aman sehabis sekitar 6 bulan lamanya, hiruk pikuk kampanye digulirkan, malah tambah runyam. Mengingat hasil QC menyatakan kemenangan paslon 01, paslon 02 justru melaksanakan jumpa pers tersendiri dengan mengumumkan bahwa paslon 02 menang telak dari paslon 01 berdasarkan hasil survei Exit Poll (EP) yang dilakukan mahir statistik internal.
Lha? Kok masing-masing paslon saling mengklaim menang ini gimana?
Baik QC maupun EP bersama-sama merupakan salah satu teknik di dalam survei politik. Namun, berdasarkan buku karya Melissa Estok, Neil Nevitte, dan Glenn Cowan (2002) dalam bukunya menyatakan bahwa metode QC itu lebih reliable ketimbang metode EP. Menurut mereka, dalam QC, surveyor berada di daerah pemilihan untuk kemudian melaporkan hasil terhadap pemilihan dan perhitungan suara. Reliable yang dimaksudkan dalam QC oleh mereka ialah lantaran berdasarkan pengamatan pribadi terhadap pemilihan dan perhitungan suara.
Sebaliknya, EP dilakukan dengan cara mewawancarai di luar daerah pemilihan, yakni bertanya kepada pemilih perihal siapa pilihan mereka. EP ini dinyatakan oleh Estok, Nevitte, dan Cowan tidak reliable lantaran di dalam EP terdapat kemungkinan warta yang didapatkan dari pemilih tidak benar, salah, atau tidak jujur.
Statistik kok dikriminalisasi
Bila di negara-negara maju hasil QC sangat dipercaya dengan alasan hasil studi ilmiah, di Indonesia malah sebaliknya. Banyak pihak yang, meski dalam tataran praduga tak bersalah, menyangka bahwa hasil QC yang dilakukan beberapa forum survei tidak benar, salah, bahkan dilaporkan ke polisi dengan alasan pembohongan publik. Statistik politik justru dibalik menjadi politisasi statistik, di mana bila statistik menyampaikan dukungan, maka pihak oposisi menyatakan menolak hasil statistik. Sebaliknya, bila statistik tidak menyampaikan dukungan, maka pihak oposisi mengklami bahwa statistik tersebut benar dan jujur.
Anggapan sekaligus prasangka semacam ini tentu tidak menyehatkan demokrasi di Indonesia. Negara yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan perbedaan pendapat serta mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, ketika ini tengah diuji oleh dagelan politik yang tidak jujur dan penuh dengan fitnah. Politik dibenturkan dengan ilmu pengetahuan, dalam hal ini statistika, seperti berlawanan. Hal ini agaknya sama dengan pernyataan Estok, Nevitte, dan Cowan dalam buku The Quick Count and Election Observation, An NDI Handbook for Civic Organizations and Political Parties terbitan tahun 2002. Dalam buku tersebut dinyatakan bahwa:
Quick Counts are politically neutral--but those conducting quick counts must take careful account of the political environment.
Pada intinya, QC merupakan metode statistik yang netral, namun perlu keterhati-hatian apabila ia dipakai dalam lingkungan politis. Ini terperinci menyatakan bahwa QC sendiri hanyalah sebuah alat atau tool, yang dalam aplikasinya juga ditentukan oleh sampling error dan nonsampling error. Faktor human error juga memberi efek dalam menghasilkan statistik, tetapi, tidak banyak orang memahami bahwa dalam statistik itu sendiri, bukanlah angka statistiknya yang terpenting, melainkan pada metode apa yang dipakai dan bagaimana cara memakai metode tersebut dalam aplikasi perhitungan bunyi pemilu.
Makanya, sangat aneh jikalau di negeri yang mengaku menjunjung demokrasi ini justru membenturkan statistik dan politik, ah bukan politik, melainkan kepentingan politis lebih tepatnya. Padahal, statistik sendiri merupakan produk ilmu pengetahuan yang terus berkembang secara metodologis dan praktisnya. Kriminalisasi statistik seolah menjadi hal yang masuk akal untuk meraih impian semata. Tak banyak pula dari kita yang mengetahui bahwa dalam mendapat statistik, bermacam-macam syarat harus terpenuhi sehingga galat dari statistik sendiri seminimal mungkin. Artinya, dalam statistik, selang interval dengan tingkat keyakinan tertentu, sebuah statistik berpeluang sama dengan parameter populasi yang sesungguhnya. Inilah mengapa berdasarkan dosen Polstat STIS dan penulis buku, Hardius Usman, menyampaikan bahwa jikalau statistik sudah didapatkan, jangan mimpi eror akan mengubahnya secara signifikan, kecuali ada keajaiban.(*)
Sumber http://www.ngobrolstatistik.com/