![]() |
Tepatkah Impor Beras Saat Swasembada, dokpri. |
Indonesia tak usang lagi bakal diguyur 500.000 ton beras impor dari Vietnam dan Thailand. Kabar ini sontak menyita perhatian masyarakat dan menuai pro-kontra. Pasalnya, kebijakan impor beras yang diputuskan pemerintah dinilai sembrono. Sejauh mata memandang, beberapa tempat di Indonesia telah memasuki panen raya. Buktinya, unggahan twitter resmi kementerian pertanian hampir setiap hari berupa acara panen raya di banyak sekali tempat.
Kebijakan pemerintah tersebut tentu sedikit banyak memperlihatkan shock bagi para petani. Bagaimana tidak, kira-kira dua ahad lagi, panen raya secara nasional telah mencapai puncaknya. Di ketika mereka tengah menyambut nikmatnya “bonus” menanam padi, banyak kalangan menilai serbuan beras impor justru mengakibatkan “bonus” itu kandas. Lantas, apa benas demikian?
Konsep Swasembada, Seperti Apa?
Berbicara soal kebutuhan suatu negara terhadap impor, semua negara tak lepas dari impor. Jikalau beberapa waktu kemudian menteri pertanian mengklaim bahwa Indonesia sudah berswasembada, perlu dipertajam maksud swasembada itu.
Sejenak mundur ke belakang, mantan menteri pertanian, Anton Apriyanto menyatakan bahwa definisi swasembada sendiri tergantung pada sudut pandang. Kalau yang dimaksud ialah net-exporter, Indonesia sepertinya: belum mencapai titik itu. Kendati demikian, menurutnya definisi swasembada yang disepakati itu ialah ketika impor itu memenuhi 5 persen hingga 10 persen total kebutuhan nasional. Artinya, dari 100 persen kebutuhan nasional, batasan impor maksimal ialah 10 persennya saja. Sedangkan 90 persennya dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Bila dikaitkan dengan kondisi perberasan sekarang, data produksi dan konsumsi kementerian pertanian memperlihatkan bahwa kebutuhan beras nasional selama Januari hingga April 2018 masih terpenuhi oleh stok yang ada. Berangkat dari data asumsi Luas Panen Januari-Feberuari 2018 terhadap Luas Tanam pada bulan Oktober-November 2017, konsumsi beras pada bulan Januari ialah sebanyak 2.506.285 ton, sedangkan ketersediaan beras sebanyak 2.835.605 ton. Ada asumsi surplus sebanyak 329.320 ton pada bulan ini.
Kondisi ini bila dikatakan swasembada, bekerjsama sudah tercapai. Terlihat 100 persen konsumsi dalam negeri tertutupi oleh ketersediaan beras. Meski kemudian bermasalah bila dibenturkan dengan kebijakan dari menteri perdagangan yang tetap impor beras sebanyak 500.000 ton.
Alasan Tetap Impor
Polemik yang terjadi ketika ini bekerjsama sudah terditeksi oleh andil komoditas beras terhadap inflasi di bulan Oktober 2017. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, inflasi bulan Oktober 2017 sebesar 0,01 persen dan ketika itu, beras memperlihatkan andil inflasi bulan Oktober 2017 sebesar 0,04 persen. Kondisi ini tampaknya belum “terbaca” betul oleh pemerintah untuk meningkatkan intensitas jadwal Upaya Khusus (Upsus).
Kenaikan harga beras yang pelan tapi niscaya mencuat ketika terdapat penurunan stok beras nasional menjelang simpulan 2017. Sebagaimana aturan supply and demand, ketika stok menipis, sedikit-sedikit terjadi kelangkaan (scarcity) di pasar dan berdampak pada naiknya harga suatu komoditas. Inflasi Desember 2017 sudah mencapai 0,17 persen, andil beras malah kian meningkat menjadi 0,08 persen atau dua kali lipat dibandingkan bulan Oktober. Ketidakseimbangan (unequilibrium) inilah yang kesannya terbaca oleh menteri perdagangan sebagai “pengawas” stok beras nasional. Factor ini kemudian menjadi pendorong pemerintah melaksanakan impor beras.
Fluktuasi Harga Beras
Menurut laporan Food Station, pada tahun 2016 Indonesia menempati urutan kertiga negara terbesar memproduksi beras Asia. Akan tetapi, harga beras di Indonesia justru menempati posisi ketiga termahal. Selama rentang waktu 2013 hingga 2017, data Kementerian Pertanian sendiri telah memperlihatkan adanya peningkatan harga rata-rata beras di 6 kota besar.
Posisi beras sebagai barang inelastis, tentunya rentan ditunggangi kebijakan politis. Tak hanya menuai ragam tanya publik, Ombudsman Indonesia rupanya juga mengendus adanya kejanggalan dalam kebijakan impor beras. Sebab, hasil monitoring pasokan dan eskalasi harga beras periode 10 hingga 12 Januari 2018, ketimpangan stok terjadi di beberapa tempat diringi dengan kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ombudsman menilai itu cerminan stok beras nasional masih pas-pasan dan tidak merata di semua daerah. Surplus yang terjadi tidak cukup ditinjau dari sudut stok produksi berjalan, melainkan meliputi dapat dipercaya stok. Selain itu, adanya ketimpangan stok mengakibatkan hilangnya kontrol terhadap pendistribusian beras.
Pemerintah dinilai terlambat dalam mengantisipasi kenaikan harga beras. Karena beras impor digelontorkan kepada masyarakat sewaktu petani akan memanen. Di sisi lain, kebijakan HET dan operasi pasar dinilai tak efektif untuk meredam lonjakan harga beras di pasar. Menurut data hargapangan.id, harga beras di Jakarta untuk kualitas bawah I pada Kamis (11/01) mencapai Rp. 12.500,- per kg, dan beras kualitas bawah II sebesar Rp. 11.800,- per kg. Padahal, HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp. 10.500,- per kg. Untuk di wilayah Ternate, Maluku Utara sendiri, pada ahad pertama Januari 2018, harga beras kualitas bawah telah mencapai Rp. 12.500,- per kg dari yang sebelumnya seharga Rp. 12.000,- per kg.
Tepatkah Impor Beras?
Sebagaimana pun baiknya kebijakan, selalu punya kelebihan dan kekurangan. Impor beras ketika pemerintah mengklaim swasembada beras itu kurang tepat. Pasalnya, masyarakat sudah menyaksikan sendiri pernyataan pemerintah. Terlebih lagi, kementerian pertanian dalam akun media sosialnya hampir setiap hari mengunggah perihal panen padi. Tapi, kenyataannya malah impor beras besar-besaran.
BPS juga memperlihatkan isu bahwa semenjak September 2017, harga Gabah sudah mengalami kenaikan. Petani dalam negeri patut berbahagia dengan kondisi ini, alasannya ialah mereka akan meraih keuntungan. Pun pada bulan Oktober hingga November ialah masa tanam. Impor beras—meskipun merupakan beras khusus yang tidak diproduksi dalam negeri, tetap saja akan menciderai harga di level petani. Alih-alih mematok HET, kebijakan impor beras seakan menjadi transportasi konflik kepentingan. Petani bisa mati di lumbung padi. Sebab, kesejahteraan mereka belum usang tersentuh kenaikan harga gabah sudah diguyur beras asing.
Data inflasi yang dirilis BPS setiap bulannya seolah tidak digunakan. Inflasi kan juga menjadi early warning sebetulnya. Yang kita sayangkan pula, dengan mudahnya menteri pertanian menyatakan,”kita tidak butuh data. Yang penting kita tidak impor” (Katadata.co.id, 03/01/2018). Ini kan bahaya dan melanggar kesepakatan pemerintah yang bekerja berdasarkan satu data. Bagaimana mungkin kita merencanakan dan mengambil kebijakan tanpa berpijak pada data. Data harus ada terlebih dahulu, gres kebijakan diambil. Bukankah begitu?
Inkonsistensi antara menteri pertanian dan menteri perdagangan dinilai Ombudsman sebagai kurangnya koordinasi. Di ketika menteri pertanian gembar-gembor swasembada, di ketika itu pula stok beras dikatakan menipis dan harus segera mengimpor. Seharusnya, potensi hasil panen sanggup dikonfirmasi keberadaan stok, arus stok serta tingkat sebaran stok beras di seluruh daerah.
Bila terjadi sebaran stok yang timpang, ada baiknya pemerintah memantau tempat yang surplus untuk sesegera mungkin mensuplai tempat lain yang defisit. Ada gerakan cepat fatwa stok beras dari tempat yang surplus ke defisit. Kegesitan pemerintah dalam situasi ini diadu demi menstabilkan harga beras secara signifikan. Implementasinya dibutuhkan bisa mengurangi kelangkaan dan kenaikan harga beras.
Menteri pertanian beberapa waktu kemudian pernah mengutarakan bahwa Indonesia sudah masuk tahun ketiga berswasembada beras sepanjang sejarah. Pernyataan ibarat itu pastinya yang “dipegang” masyarakat ialah tidak ada lagi impor, sedangkan soal ketersediaan dan kecukupan stok beras belum diketahui. Swasembada dalam perspektif masyarakat ialah seluruh kebutuhan telah tercukupi tanpa impor sekalipun. Pemerintah perlu memahamkan konsep swasembada sesuai definisi mantan mentan kepada masyarakat.
Dulu, Indonesia pernah memberi makan negara di Afrika sana. Bahkan, untuk membeli sebuah pesawat, Indonesia pernah membarternya dengan beras. Lantas, kini terlihat lucu bila beras tak lagi menjadi rujukan utama perekonomian nasional. Soal perut, nampak tak elegan bila proses pengadaannya ditumpangi oleh konflik kepentingan. Sebab, ada sinyalemen mavia impor dan pemburu rente bersarang di dalamnya. Dampaknya? Jelas, permainan harga di pasar akan terjadi. Kita perlu berpikir bersama dalam menyikapi hal ini. Bila kedaulatan pangan tujuannya, sebegitu tegakah kita mengorbankan nasib: petani.(*)
Sumber http://www.ngobrolstatistik.com/